Bisa Merugi, Pemkab Kutim Dipastikan Batal Berhutang ke Bank Jateng

Sangatta. Rencana Pemerintah Kutai Timur untuk melakukan pinjaman sejumlah dana segar sebesar Rp 270 miliar kepada Bank Jawa Tengah atau Bank Jateng, dipastikan batal dilaksanakan. Kepastian pembatalan rencana hutang ini disampaikan langsung Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kutim, Musyaffa.

Ditemui awak media di ruang kerjanya, siang tadi, Musyaffa mengatakan rencana Pemkab Kutim untuk melakukan peminjaman hutang kepada Bank Jateng dipastikan batal dilanjutkan. Pembatalan rencana ini dikarenakan dalam hitung-hitungan yang dilakukan Pemkab Kutim jika tetap melakukan pinjaman, pengembalian dan bunga yang harus dibayarkan terlalu besar dan mengakibatkan Pemkab Kutim merugi.

Terlebih, rencana pembayaran angsuran pinjaman disesuaikan dengan masa efektif kepemimpinan Bupati Ismunandar, yang diperhitungkan hanya efektif hingga 30 Desember 2020, mendatang.

Selain itu, meski dalam penetapan APBD Kutim 2019 lalu sudah disiapkan anggaran untuk membayar angsuran dan bunga untuk Bank Jateng, namun karena batal menjalin kerjasama maka dana yang sudah disiapkan tersebut akhirnya dialokasikan untuk membayar langsung proyek atau pekerjaan yang sudah dilaksanakan saat ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemkab Kutim berencana melakukan pinjaman dana segar lebih kurang Rp 300 miliar untuk membiayai sejumlah pekerjaan dan proyek yang dilakukan Pemkab Kutim. Tahapan demi tahapan sebagai persyaratan mendapatkan pinjaman telah dilakukan oleh Pemkab Kutim, mulai dari mendapatkan rekomendasi dari DPRD Kutim hingga Kementrian Dalam Negeri. Namun dengan semakin pendeknya masa efektif kepeminpinan Bupati dan Wabup Kutim, menyebabkan rencana peminjaman ini batal dilanjutkan.