oleh

Jadi Temuan BPK, Sekwan DPRD Kutim Stop Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD Kutim.

Sangatta…Sekretaris Dewan atau Sekwan DPRD Kutai Timur, Suroto meminta agar Pemkab Kutim melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kutim, mengembalikan pergelolaan rumah jabatan atau Rujab bagi unsur pimpinan DPRD Kutim yang ada di dalam kawasan Komplek Bukit Pelangi Sangatta. Hal ini diungkapkan Suroto kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur, Irawansyah dalam forum rapat koordinasi di lingkungan Pemkab Kutim, belum lama ini.

Pasalnya menurut Suroto, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI perwakilan Kaltim pada APBD Kutim 2018, diketahui adanya temuan terkait pemberian uang tunjangan perumahan bagi unsur pimpinan DPRD Kutim. Padahal menurut BPK, unsur pimpinan DPRD Kutim sudah mendapatkan fasilitas perumahan jabatan yang berada di Komplek Bukit Pelangi. Sehingga BPK merekomendasikan untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan bagi unsur pimpinan DPRD tersebut dan meminta agar pengelolaan rujab bagi unsur pimpinan DPRD Kutim dikembalikan kepada Sekertariat DPRD Kutim.

Selain itu, sebenarnya pengelolaan rujab bagi unsur pimpinan DPRD Kutim tersebut sudah diambil alih oleh Bagian Perlengkapan dan Aset Daerah pada tiga tahun lalu dan kini diserahkan pengelolaannya kepada BPKAD Kutim. Karenanya, untuk memindaklanjuti rekomendasdi BKP RI tersebut, Sekertariat DPRD Kutim akan bersurat langsung kepada Sekda Kutim dan BPKAD Kutim untuk menyerahkan kembali pengelolaan Rujab unsur pimpinan DPRD Kutim kepada Sekertariat DPRD Kutim. Terlebih tidak sampai tiga bulan lagi aka nada pelantikan anggota DPRD Kutim yang baru dan penetapan unsur pimpinannya. Sehingga dengan nantinya telah diserahkan kembali kepada Sekertariat DPRD Kutim, pihaknya bisa langsung melakukan pembenahan dan unsur pimpinan DPRD Kutim bisa segera menempati rujab tersebut.

Ditambahkan Suroto, tidak hanya meminta kembali pengelolaan Rujab pimpinan DPRD Kutim, mulai bulan Juni mendatang pihaknya sudah menyetop pemberian uang tunjangan perumahan kepada unsur pimpinan DPRD Kutim. Hal ini dilakukan memang sudah sesuai dengan rekomendasi BPK dan juga pihaknya tidak berani menabrak aturan hukum yang ada. Namun demikian, Suroto juga meminta dukungan Pemkab Kutim agar dalam APBD Perubahan 2019 nanti, dimasukkan anggaran pembiayaan pengelolaan Rujab pimpinan DPRD tersebut, sebagai pengganti dari biaya tunjangan perumahan.