Aset di Teragong  Bernilai Rp 100 Miliar, Namun Masih Belum Bermanfaat

 Sangatta…Pemerintah Kutai Timur memiliki aset bernilai ratusan miliar rupiah di Teragong, Jakarta. Aset ini berupa lahan,  yang diperkirakan bernilai lebih Rp100 miliar. Karena letak yang strategi, sehingga lahan sitaan Kejagung, yang kini jadi milik Pemkab itu, bernilai ekonomi tinggi. Bahkan, selama bertahun-tahun lahan itu, oleh pemilik lama disewakan pada PT Total Oil, untuk SPBU, dengan kontrak miliran rupiah.

Meskipun lahan ini sudah menjadi milik Pemkab Kutim, namun  Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengatakan, Pemkab belum mendapatkan apa-apa, termasuk sewa lahan. selain itu, Pemkab tidak akan berani mengambil apapun dari aset tersebut, sebelum dinyatakan clear sebagai aset Pemkab kutim.

“Sebab saat ini tim likuidasi dipimpin Sekertaris Kabupaten Irawansyah masih kerja, mendata aset PT KTE, yang mana saja, termasuk tanah Teragong ini. Aset PT KTE ini, sebenarnya banyak, termasuk ada bangunan di Bandung dan beberapa tempat lainnya. Untuk tanah di Teragong ini, kalau sudah dinyatakan pasti aset Pemkab, maka ini nantinya bisa ditawarkan ke penyewa saat ini, untuk dibeli, untuk kelanjutan usahanya, atau disewa. Tapi untuk saat ini, belum bisa diapa-apakan, menunggu hasil likuidasi. Kalau sudah dilikuidasi, maka mungkin saja, penyewanya, kita minta bayar sewa secara kumulasi tahun sebelumnya, agar masuk PAD,” katanya.

Diakui aset sitaan terkait dengan kasus Korupsi PT KTE, cukup banyak. Termasuk Asphal Mixser plan (AMP) di Jalan Soekarno, Sangatta, PLGB Kabo.

Seperti diketahui, tanah di Teragong, termasuk dua bangunan di Bandung merupakan sitaan Kejagung, dalam kasus korupsi PT KTE. Lahan Terogong, merupakan lahan jaminan pemilik Bank IFI ke  PT KTE, karena KTE menyimpan dana di Bank IFI senilai Rp72 miliar, sebelum dilikuidasi. Pemilik bank  ini menjaminkan lahan Terangong, untuk jadi milik PT KTE, jika tak mampu mengembalikan dana Rp72 miliar. Karena pemilik bank tidak bisa kembalikan dana KTE, sehingga lahan Teragong menjadi milik PT KTE, dalam hal ini Pemkab Kutim, karena dana yang dikelola PT KTE, dinyatakan sebagai milik Pemkab Kutim.