Sangatta. Permasalahan aset lahan kerap menjadi momok bagi Pemerintah Kutai Timur. Sebab, tidak sedikit beberapa lahan yang kini sudah terdata sebagai aset milik Pemkab Kutim, tiba-tiba diduduki oleh sekelompok masyarakat yang mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut. Karenanya, Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur, Irawansyah meminta agar seluruh aset lahan milik Pemkab Kutim segera dilakukan sertifikasi.
Menurut Irawansyah keberadaan aset yang dimiliki Pemkab Kutim, baik aset diam maupun bergerak, memang kerap menjadi permasalahan. Baik temuan dari tim pemeriksaan terkait keberadaan aset bergerak, terutama kendaraan dinas. Sementara bagi aset yang bersifat diam, seperti tanah atau lahan, permasalah yang sering mencuat adalah adanya pengakuan atau claim dari sekelompok masyarakat yang mengaku sebagai pemilik sah atas tanah atau lahan yang kini sudah dikuasai oleh Pemkab Kutim.
Bahkan tidak sedikit pada lahan-lahan tersebut sudah berdiri bangunan, baik perkantoran pemerintah maupun sekolah. Ada pula lahan yang sebenarnya sudah menjadi milik Pemkab Kutim secara sah, namun hingga kini masih dikuasai oleh sebagian masyarakat. Contoh saja, lahan yang berada mulai dari simpang tiga Jalan Munthe hingga simpang tiga Jalan Kabo, Sangatta Utara.
Lanjut Irawan, karenanya ke depan seluruh aset-aset lahan atau tanah yang sudah menjadi milik Pemkab Kutim maupun yang sudah dilakukan proses pembebasan dan pembayaran lahan dari masyarakat, wajib langsung dilakukan proses pembuatan sertifikat lahan. Selain itu, dirinya juga emminta agar seluruh data terkait kepemilikan aset, bergerak atau diam, juga dilakukan penyimpanan atau pengarsipan secara benar. Sehingga ke depan tidak ada lagi tuntut menuntut atau claim sepihak oleh masyarakat atas aset lahan yang dimiliki oleh Pemkab Kutim.