Sangatta..Sebagai bentuk kepedulian dan upaya dalam mendukung keberadaan lembaga atau organisasi yang bergerak di bidang kemasyarakatan, keagamaan, pendidikan hingga lingkungan. Pemerintah biasanya mengucurkan dan segar berupa bantuan hibah untuk mendukung operasional kelembagaan.
Namun, dari sekian banyak hibah yang dikucurkan setiap tahunnya, ada saja yang menjadi bahan temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Karenanya, sejak tahun ini Pemerintah Kutai Timur, akan mulai melakukan pembenahan terutama dalam mekanisme pemberian dana hibah. Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur, Irawansyah saat berlangsungnya rapat Coffee Morning
Irawansyah mengakui jika dalam pemberian bantuan hibah yang dilakukan Pemkab Kutim kepada sejumlah organisasi dan lembaga di Kutim, ada yang menjadi bahan temuan BPK. Namun temuan tersebut lebih kepada mekanisme pelaporan organisasi terhadap bantuan yang sudah diberikan.
Biasanya, permasalahan yang timbul akibat adanya keterlambatan dalam memberikan laporan hibah. Belum lagi hibah yang sudah diberikan, terkadang tidak bisa dipertanggungjawabkan karena kepengurusan organisasi atau kelembagaan yang sudah diberikan ternyata telah bubar atau ada pengurus yang mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Lebih Lanjut, Irawansyah Menambahkan, tdak hanya permasalahan lambatnya pengumpulan pelaporan penggunaan dana hibah, agar semakin menertibkan dalam pemberian dana hibah, Pemkab Kutim juga akan sedikit merubah beberapa poin persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap organisasi atau lembaga penerima hibah. Seperti ketentuan jangka waktu atau batasan massa penerima hibah dan beberapa persyaratan lainnya, baik terkait kepengurusan dan sebagainya.