Kasmidi Terkejut, 6 Hektar Lahan Di Perkantoran Bukit Pelangi Masih Milik Masyarakat

.Sangatta. Sebanyak 6 hektar lahan yang kini menjadi pusat perkantoran Pemerintah Kutai Timur di Bukit Pelangi, tenyata masih berstatus lahan milik masyarakat dan bukan merupakan aset milik Pemkab Kutim. Hal ini terungkap setelah adanya demo masyarakat di Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kutai Timur, Kamis (11/4) lalu yang berujung pada penyegelan kantor DPPR Kutim oleh masyarakat.

Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang saat memimpin rapat Coffee Morning di lingkungan Pemkab Kutim, pagi tadi, mengaku terkejut. Bahkan dirinya langsung meminta jajarannya untuk mengecek kepastian dan keabsahan surat tanah milik warga yang mengaku miliki lahan seluas 6 hektar di area perkantoran Bukit Pelangi.

Lanjut Kasmidi, setahu dirinya jika seluruh lahan yang ada di area perkantoran Pemkab Kutim di Bukit Pelangi, seluruhnya sudah terdata dan menjadi aset milik Pemkab. Apalagi yang lebih mengherankan Kasmidi, jika permasalahan lahan ini timbul dengan pengakuan dari pemilik lahan jika selama 19 tahun lahan tersebut belum dibayarkan oleh Pemkab Kutim. Namun demikian, pihaknya tetap akan melakukan pengecekan terlebih dahulu, baik kepada pemilik lahan maupun kepada Dinas PPR Kutim yang selama ini bertugas menangani masalah pembebasan lahan.

Berita Terbaru