PNS dan TK2D Kutim Senasib, Gaji dan Insentif Sama-sama Dibayar Sebulan Saja

Sangatta. Terjawab sudah pertanyaan yang kerap dilayangkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kutai Timur terkait kapan uang tunjangan atau insentif pegawai dibayarkan Pemkab Kutim. Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur, Irawansyah memastikan paling lambat awal bulan depan, PNS sudah menerima pembayaran insentif, meski baru dibayarkan untuk satu bulan terlebih dahulu.

Dikatakan, sebenarnya insentif PNS Kutim sudah saat ini sudah bisa dibayarkan. Hanya saja, sesuai rekomendasi dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), jika pembayaran insentif bisa dilakukan jika seluruh pejabat struktural di lingkungan Pemkab Kutim, terlebih dahulu telah menyelesaikan dan menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaran Negara (LKHPN).

Sehingga dengan terpaksa, Pemkab Kutim menunda pembayaran insentif pegawai, hingga penyelesaian LHKPN, akhir bulan ini. Meski pasti dibayarkan, namun Irawan menyebutkan jika insentif PNS hanya dibayarkan untuk satu bulan saja dan tidak langsung dirapel selama tiga bulan berturut-turut.

Tidak hanya insentif PNS yang dibayarkan satu bulan saja, Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Kutim juga mengalami nasib serupa. Memasuki akhir triwulan pertama tahun ini, ternyata Pemkab hanya mampu membayarkan gaji bagi ribuan TK2D Kutim untuk satu bulan gaji saja atau dibayarkan untuk bulan Januari saja. Sedangkan gaji bulan Pebruari dan Maret, kemungkinan baru bisa dibayarkan memasuki triwulan kedua nanti, ujar Irawansyah.