BKPP Bantah Salah Pecat, Oknum Guru Yang Di Pecat Lakukan Tindakan Asusila

Sangatta…Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendikan atau BKPP Kabupaten Kutai Timur Zainuddin Aspan membantah jika pihaknya telah melakukan tindakan salah pemecatan terhadap salah satu calon pegawai negeri sipil atau CPNS di salah satu sekolah menegah kejuruan di Kabupaten Kutai Timur.

Melainkan menurut Zainuddin Azpan tindakan pemecatan yang dilakukan terhadap oknum guru tersebut sudah benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pasalnya oknum guru yang masih berstatus CPNS tersebut, telah terbukti melakukan tindakan kasus asusila, (Bukan Kasus Korupsi) yang juga sudah mendapatkan putusan inkrah dari pengadilan selama 6 tahun kuruangan penjara.

Untuk itu, menurut Zainuddin Azpan lantaran oknum guru tersebut status kepegawainnya masih dalam percobaan menjadi ASN dan karena terbukti bersalah sehingga BKPP Kutim melakukan pecatan terhadap Oknum guru tersebut.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, di kawasan pemerintah kabupaten Kutai Timur santer beredar kabar jika ada salah satu ASN dilingkungan Pemerintah Kutai Timur telah mengalami dugaan kasus salah pecat dari Pemkab Kutim, lantaran oknum guru tersebut tidak terbukti terlibat kasus korupsi. Namun malah mendapatkan surat pemecatan dari Pemkab Kutim bersamaan dengan 13 Nama yang terlibat dalam kasus korupsi