Belum Laporkan LHKPN, Tahun Ini Pemkab Wajib Tahan Insentif dan SPPD Pejabat

Sangatta…Meski sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah mengancam akan menunda pencairan Insentif bagi pejabat yang belum melaporkan Harta Kekayaannya. Namun hingga kini dari sekian banyaknya pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, hanya sekitar 3, 11 Persen yang baru membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara atau LHKPN. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang usai mengikuti Kunsultasi Publik RKPD 2020 di Gedung Serba Guna Bukit Pelangi.

Untuk itu, menurut Kasmidi Bulang berdasarkan intruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mulai tahun ini, pihaknya wajib untuk melakukan penahanan pemberian insentif dan SPPD bagi Pejabat dilingkungan Pemkab Kutim yang belum melaporkan LHKPNnya.

Pasalnya, menurut Kasmidi Bulang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara merupakan kewajiban bagi setiap Pegawai Negeri Sipil atau PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk meyampaikan LHKPNnya kepada negara. Terlebih instruksi untuk melaporkan dan cara pengisian pelaporan juga sudah diberikan sejak jauh hari oleh tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Lebih lanjut, Kasmidi berharap dengan adanya informasi terbaru dari KPK terkait LHKPN, pihaknya bisa mengejar penyelesaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara yang akan berakhir pada 31 Maret 2019 mendatang.

Berita Terbaru