Layanan Terpadu Satu Pintu dan E-Court, Kunci PN Sangatta Bersih Melayani dan Anti Korupsi

Sangatta. Sebagai perwujudan dan aplikasi dalam menciptakan birokrasi bersih melayani dan bebas dari tindak korupsi, Pengadilan Negeri Sangatta kini menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Elektronik Court (e-Court).

Ketua PN Sangatta, Rahmat Sanjaya mengatakan penerapan sistem PTSP yang diterapkan PN Sangatta adalah bentuk keterbukaan dan kemudahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan PN Sangatta. Masyarakat yang ingin mendaftarkan atau membuat aduan, serta mendapatkan informasi seputar persidangan, bisa dengan mudah memperolehnya melalui layanan PTSP.

Termasuk dengan penerapan elektornik court di PN Sangatta. Melalui sistem e-Court, maka masyarakat yang berperkara. Cukup menggunakan komputer atau telepon pintarnya dalam melakukan pendaftaran perkara secara online, melakukan pembayaran perkara secara online dan pendapatkan panggilan juga secara online. Hal ini sebagai upaya meminimalisir adanya pertemuan atau tatap muka langsung antara masyarakat yang berperkara dengan hakim ataupun panitera. Sehingga menutup sekecil mungkin celah untuk melakukan tindak korupsi dalam menanganan sebuah perkara.

lenih jauh dikatakan Sanjaya, dengan menerapkan sistem PTSP dan e-Court, maka seluruh jajaran PN Sangatta benar-benar berkomitmen dalam mewujudkan PN Sangatta sebagai zona integritas yang bersih melayani dan bebas dari korupsi. Sehingga benar-benar terwujudnya peradilan yang agung, sebagaimana amanat Mahkamah Agung RI.

Berita Terbaru