Sangatta…Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sangatta dalam penanganan perkara hukum terkait perdata dan tata usaha negara. Kerjasama ini dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman bersama ini ditandatangani oleh sepuluh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Kutim dan Kejari Sangatta.
Bupati Kutim, Ismunandar usai kegiatan penandatanganan nota kesepahaman, mengatakan jika kerjasama yang dijalin antara Pemkab Kutim dan Kejari Sangatta ini lebih kepada upaya pendampingan dalam hal hukum. Seperti pendampingan dalam kasus perdata terkait permasalahan lahan dan sebagainya.
Sedangkan pendampingan dalam Tata Usaha Negara, lebih kepada pendampingan dalam memberikan advise atau pendapat hukum yang berkaitan dengan Peraturan Daerah ataupun dalam penyusunan regulasi kebijakan. Hal ini agar setiap keputusan dan tindakan yang diambil oleh Pemkab Kutim, tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Kejari Sangatta, Mulyadi menegaskan jika kerjasama dan nota kesepahaman yang dilakukan antara Pemkab Kutim dan Kejari Sangatta kali lebih kepada upaya pendampingan dan bukan pengawalan. Sehingga dengan adanya pendampingan ini tidak kemudian menjadikan Pemkab Kutim kebal hukum, terutama dalam menyelesaikan permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara. Jika ada kesalahan yang diindikasi adanya kesengajaan dan kelalaian dalam perkara tersebut, maka tetap akan dilakukan penindakan.
Lebih Lanjut langkah yang diambil Kejari Sangatta ini tidak jah berbeda dengan pendampingan yang dilakukan Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah. Sehingga dalam penyusunan produk hukum maupun menghadapi perkara pidana Pemkab Kutim harus terlebih dahulu memberikan mandat atau kuasanya kepada Kejari Sangatta, melalui seksi perdata dan tata usaha negara.