Dugaan Kasus Mal Praktek Makin Memanas, Pemkab Kutim Siap Hadapi Gugatan Orang Tua Erza

Sangatta..Dugaan kasus maal praktik terhadap bocah Erza 6 tahun yang dituduhkan kepada salah seorang dokter spesialis mata di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Kudungga Kabupaten Kutai Timur di tahun 2013 lalu, kini semakin memanas dan meruncing. Dikabarkan, Rianti atau Ria, yang merupakan orang tua Erza kini sudah melayangkan gugatan hukum kepada Pemkab Kutim dan sejumlah nama pribadi. Diantaranya, nama tergugat ialah dokter Bahrani Hasanal, yang menjabat sebagai Direktur RSUD Kudungga, saat dugaan maal praktik tersebut terjadi.

Dalam forum Coffee Morning yang digelar di ruang Meranti Kantor Bupati, pagi tadi, dihadapan Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang dan sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Kutim, Bahrani menuturkan jika gugatan secara pribadi yang dilayangkan orang tua Erza kepada dirinya, salah sasaran. Sebab posisinya saat itu hanya sebagaiĀ  Direktur Rumah Sakit dan memang bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan operasional dan medis di RSUD. Namun yang cukup menggelitik hati Bahrani adalah dalam gugatan yang dilayangkan, orang tua Erza menuntut untuk menyita rumah pribadi milik dirinya. Sedangkan hal sita menyita tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang terjadi pada Erza.

Selain itu, sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang kesehatan setiap tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien oleh petugas medis dilindungi secara hukum. Dengan adanya gugatan tersebut dirinya meminta kepada Pemkab Kutim untuk memberikan pendampingan hukum atau pengacara bagi dirinya dan beberapa rekan tenaga medis lainnya yang digugat oleh orang tua Erza. Sebab gugatan yang dilayangkan tidak hanya menyangkut orang pribadi namun juga nama baik RSUD Kudungga dan Pemkab Kutim pada umumnya.

Terpisah, Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang menyatakan Pemkab Kutim siap memberikan bantuan hukum untuk menghadapi gugatan maal praktek yang dilayangkan orang tua Erza. Selain itu dirinya juga sudah mengintruksikan kepada Dinas Kesehatan dan RSUD Kudungga untuk menyiapkan seluruh pemberkasan dan rekam medik yang dibutuhkan sebagai bahan untuk menghadapi gugatan tersebut.