Sangatta…Merosotnya harga sawit di pasaran nampaknya tidak berlaku diseluruh wilayah Kutim. Pasalnya sejumlah perusahaan sawit di Kecamatan Kongbeng masih menerapkan harga Tandan Buah Segar atau TBS di Kecamatan Kongbeng sesuai ketentuan Pemerintah yakni sebesar Rp 1.300 perkilogam. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Camat Kongbeng Furkani saat ditemui sejumlah awak media
Menurut Furkani Menurunnya harga TBS di beberapa tempat di kongbeng atau bahkan di Kutim, hanya berlaku bagi petani swadaya yang dikelolah secara mandiri oleh warga tanpa melibatkan pihak perusahaan.
“Belum lagi pihak perusahaan juga tidak sembarangan membeli buah sawit petani swadaya. Karena banyak pertimbangan pertama terkait kualitas buah, dan asal lahan dari man’. Jelasnya
Untuk itu, menurut Furkani perubahan harga di sektor petani sawit swadaya sewaktu-waktu akan tetap terjadi. Karena mengikuti mekanisme pasar yang tak dapat di hidarkan.
“Berbeda dengan petani mintra, hasil kebun dan harga tetap dilindungi sesuai ketentuan Pemerintah”.Ucapnya
Lebih lanjut, Furkani menyarankan bagi seluruh petani yang mengelola perkebunan sawitnya secara mandiri tanpa melibatkan pihak perusahaan. Agar sekiranya bisa bergabung menjadi anggota koperasi untuk menjadi mitra perusahaan, sehingga harga sawit para petani tetap stabil sesuai dengan ketentuan Pemerintah.