SANGATTA – Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk ikut secara langsung bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara serta pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dan berperan serta terhadap pembiayaan negara maupun pembangunan nasional. Dengan rutin membayar pajak, otomatis wajib pajak akan mengelola keuangan dengan lebih baik. Seperti memisahkan antara keuangan pribadi, pembayaran pajak, uang modal dan lainnya.
Kontribusi membayar pajak tepat waktu ini pun saat sekarang terus diapresiasi oleh pemerintah. Contohnya adalah melalui penyerahan undian gebyar taat pajak kepada wajib pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak dari Kutim yang beruntung mendapatkan satu unit motor adalah Benediktus Moro. Penyerahan hadiah undian dimaksud dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati, Selasa (5/3/2019). Diserahkan Wabup H Kasmidi Bulang mewakili Bupati Kutim. Didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim H Musyaffa dan perwakilan Bapenda Kaltim-UPT Sangatta Yudi. Penerimaan doorprize diwakili sang isteri Ny Rosalia.
Wabup Kutim H Kasmidi Bulang mengapresiasi sekaligus memberi selamat kepada wajib pajak penerima undian doorprize dari Bapenda Kaltim tersebut. Menurut Kasmidi, apa yang dilakukan Benediktus Moro menjadi hal positif dan wajib menjadi contoh wajib pajak lainnya di Kutim.
“Membayar pajak, terkadang menjadi hal yang memberatkan bagi seorang pengusaha. Tetapi, percaya bahwa ada banyak manfaat dari membayar pajak. Banyak pengusaha yang tidak mengetahui manfaatnya, sehingga membuat mereka enggan membayar pajak. Sebagai pengusaha memang diwajibkan untuk membayar pajak atas usaha yang dilakukan,” jelas Kasmidi.
Opini kebanyakan dari sisi pengusaha, membayar pajak merupakan hal paling dijauhi karena dianggap mengurangi keuntungan. Banyak pengusaha menganggap uang pajak yang disetorkan malah di korupsi. Membuat masyarakat semakin enggan membayar pajak tak terkecuali bagi para pengusaha. Namun dibalik itu semua, membayar pajak sudah menjadi kewajiban sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap aturan.
Yudi dari UPT Bapenda Kaltim di Sangatta, menjelaskan bahwa pajak bagi pengusaha cukup banyak jenisnya. Mulai dari PPn, PPh, dan pajak lainnya. Dengan mengetahui manfaat pajak, pengusaha pasti akan segera bayar pajak. Selain itu dengan membayar pajak, ada beberapa manfaat lain yang bisa didapatkan bagi para pengusaha. Antara lain belajar mengelola keuangan dan berhemat, lebih terlihat sebagai business professional. Mudah mendapatkan pinjaman modal dan membantu menstabilkan perekonomian Negara.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kutim Musyaffa mengimbau agar wajib pajak tak takut menyetorkan pajaknya. Karena tidak ada kerugian bagi masyarakat saat membayar pajak.
“Dengan adanya pajak, stabilitas perekonomian Negara akan menjadi lebih baik. Pemerintah juga bisa memiliki banyak opsi guna membuat kebijakan-kebijakan pembangunan yang berlaku di negara Indonesia,” tutupnya. (hms3/*)