Sangatta…Meski terbilang baru menjabat sebagai PLT Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur, Didi Herdiansyah mengakui jika dirinya telah menyetop 3 bangunan di Kota Sangatta akibat belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan(IMB).
“Selama saya baru habis dilantik, sudah ada tiga bangunan yang saya setop karena tidak memiliki IMB”. Jelasnya kepada sejumlah awak media
Menurut Didi Herdiansyah penyetopan tersebut dilakukan pihaknya, lantaran ke 3 bangunan tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan. Bahkan menurut Didi, tak hanya menyetop 3 bangunan melainkan dirinya juga akan menyetop pemasangan Iklan di Kota Sangatta yang menyalahi aturan.
“Kalau yang iklan menyalahi aturan itu, saya belum mengetahui akan mau bersurat kemana. Karena saya belum mengetahui siapa pemeliknya”. Ucapnya
Dijelaskannya pada prinsipnya Saptol PP Kutim, bekerja sesuai dengan tupoksinya untuk melakukan mengawasan terhadap Perda, mengawasi Aset Daerah. sehingga ketika ada bangunan yang melanggar aturan tanpa memiliki izin, maka harus diberhentikan.
“kalau melanggar aturan yang harus diberhentikan”. Tutupnya