Serius Ingin Kelola Cangkang  Sawit, Pemkab Usulkan Buat Perda TBS

Sangatta…Lantaran selama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, sangat kurang mendapatkan pemasukan pendapatan asli daerah dari sektor Perkebunan kelapa sawit. Nampaknya mulai tahun ini Pemkab Kutim mulai serius untuk mengelola cangkang buah sawit, hal tersebut terlihat setelah Kepala Bagian Hukum Sekkab Kutim Waloyo mengusulkan dibuatnya Raperda Pengelolaan Tandan Buah Segar (TBS) ke DPRD Kutim,

Kepala Bagian Hukum sekkab Kutim, Waluyo Heryawan mengatakan tahun ini ada sebanyak 22 Raperda yang diusulkan Pemkab Kutim ke DPRD Kutim untuk ditetapkan sebagai perda. Dari 22 perda tersebut, salah satu diantaranya adalah raperda pengelolaan tandan buah segar untuk mendukung upaya Pemkab dalam meningkatkan PAD Kutim.

“Dari 22 Raperda itu, Raperda TBS salah satunya kita usulkan yang dianggap bisa berkontibusi dalam meningkatkan PAD Kutim”. Ucapnya saat ditemui sejumlah awak media beberapa waktu lalu.

Menurut Waluyo selama ini, cangkang sawit tidak memiliki nilai jual dan tidak termasuk dalam perhitungan dalam penentuan harga tandan buah segar, namun berdasarkan pertimbangan bahwa cangkang sawit bisa memiliki manfaat yang besar, yakni sebagai sumber energi alternatif.

“Makanya rencananya cangkang buah sawit yang ada disejumlah pabrik kelapa sawit di Kutim, nantinya bisa dikelolah langsung oleh Pemkab Kutim, melalui perusda”. bebernya

Untuk diketahui, akibat krisis ekonomi dan mahalnya bahan bakar saat ini, membuat banyak perusahaan kelapa sawit disejumlah daerah di Kaltim untuk lebih memanfaatkan cangkang buah sawit sebagai sumber energi listrik, bahkan jika cangkang sawit sudah memiliki nilai jual, maka hal tersebut akan membuat pendapatan asli daerah akan semakin bertambah dari sektor perkebunan kelapa sawit.

Berita Terbaru