Sangatta. Usai mengeluarkan surat keterangan (SK) pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan terhadap 13 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur, kini Pemkab Kutim dipastikan akan kembali melakukan inventarisir terhadap sejumlah PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang berstatus sebagai mantan narapidana (Napi) koruptor. Hal ini disampaikan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Kutai Timur, Irawansyah saat ditemui awak media, siang tadi.
Menurut Irawansyah sebagaimana amanat Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa bagi ASN yang pernah berstatus napi koruptor harus diberhentikan,
Maka dari Pemkab Kutim akan kembali melakukan pendataan atau inventarisir kepada ASN Kutim yang saat ini masih berstatus sebagai PNS aktif dan pernah menyandang status sebagai napi tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal ini dilakukan Pemkab Kutim untuk memberikan rasa keadilan, terutama terhadap 13 PNS Kutim yang sebelumnya sudah terlebih dahulu dikeluarkan surat pemecatannya.
Lanjut Irawansyah, meski tidak mengetahui persis berapa jumlah total PNS Kutim aktif saat ini yang pernah terlibat atau menyandang sebagai napi tipikor, namun dirinya menyerahkan sepenuhnya proses pendataan kepada Badan Kepegawaian, pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim. Sementara hasil inventarisir tersebut nantinya akan kembali diserahkan kepada BKN, untuk kembali diusulkan penerbitan surat pemecatannya.