Tuntut Keadilan. Nanta ; ASN Mantan Korupsi Wajib DiPecat, Sama Dengan Kami

Sangatta…Salah seorang dari 13 aparatur sipil negara (ASN) Kutim yang dipecat yakni Awang Ari Jusnanta S Sos,  meminta keadilan. Awang, yang pernah menjabat sebagai Sekcam Bengalon, meminta agar semua mantan napi korupsi, dipecat, sama dengan dirinya.

“Jadi kami hanya minta keadilan. Saya tidak masalah dipecat, kalau semua yang pernah terlibat, juga dipecat. Tapi, kenyataan, ada yang masih aktif kerja tanpa terganggu, sementara kami 13 orang, dipecat. Karena itu kami minta keadilan,” katanya saat ditemui sejumlah awak media di kediamannya di Kecamatan Bengalon.

Disebutkan, beberapa mantan napi korupsi yang saat ini masih melenggang bebas berinisial Er, serta Li. Bahkan, mungkin masih ada lainnya, yang kami tidak ingat. “Ini pertanyaan kami, mengapa mereka ini tidak diberlakukan sama dengan kami,” kata Awang, sambil memperlihatkan SK pemberhentiannya sebagai ASN, secara tidak hormat.

Menurutnya, berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Mendagri, Menteri PANRB dan Kepala BKN serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 180/6867/SJ tentang pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi akan berlaku surut, bagi yang sudah dan sedang menjalani hukuman. “Untuk itu kami minta keadilan”. Bebernya

Untuk diketahui Awang Ari Jusnanta, merupakan salah satu terpidana dalam kasus SOA Raskin Kecamatan Bengalon. Dalam kasus ini, ada lima terpidana, empat diantaranya ASN aktif, sementara satunya telah pensiun. Dalam kasus ini, hanya ada kerugian Rp135 juta, itupun para terpidana telah mengembalikan kerugian negara itu sebelum kasus disidangkan. Namun mereka tetap dihukum 1 tahun penjara, dan mereka pun telah menjalani hukuman.

Beberapa waktu lalu, Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Timur (Kutim) Irawansyah memastikan telah memecat  13 mantan napi korupsi, sesuai dengan surat dari BKN. “13 mantan napi korupsi, sudah dipecat, sebelum masuk tahun baru.   Bupati Ismunandar  sudah tandatangan pemecatannya, sebelum Januari, sesuai dengan batas akhir yang ditentukan BKN,” katanya.

Meskipun  13 orang ASN yang mantan korupsi telah dipecat, namun tidak menutup kemungkinan masih ada yang mantan kasus sama belum dipecat. Terkait dengan hal ini, Irawansyah mengatakan, Pemkab Kutim  hanya melaksanakan  perintah BKN.

“Kan datanya dari sana.  Yang tidak dipecat itu, mungkin  saja  kelupaan, atau karena memang tidak ada laporan masuk ke BKN.  Jadi yang dipecat itu,  memang berdasarkan data dari BKN,” jelas Irawansyah.