SANGATTA. Pemkab kutim tampaknya serius untuk mengelola cangkang sawit. Karena itu, tahun ini Pemkab Kutim telah mengusulkan dibuatnya Perda Tandan Buah Segar (TBS), yang pada dasarnya, untuk payung hukum pengelolaan cangkang sawit yang terdapat di ratusan perusahan di Kutim, yang selama ini belum dikelola, meskipun bernilai ekonomi tinggi.
Ketua Program Penyusunan peraturan daerah (Propam Perda) DPRD Kutim Mastur Jalal, membenarkan masuknya raperda dari pemerintah, terkait pengelolaan Tandan Buah segar. “Salah satu raperda yang diusulkan Pemkab tahun ini adalah raperda pengelolaan TBS. Saya belum baca isinya, namun salah satunya yang ingin disasar dari raperda ini adalah bagaimana agar cangkanng sawit, semuanya ditarik dari perusahan yang ada di Kutim, untuk dikelola perusda kita,” katanya.
Karena ini potensi yang bagus, Mastur pun meminta agar pemerintah segera membuat nota pengantar Raperda ini, agar segara dibahas di DPRD Kutim. “sebab ini merupakan syarat utama pembahasan raperda,” katanya.
Meskipun belum dibahas, namun Mastur mengatakan, pihaknya ingin agar dalam raperda TBS ini, nantinya juga dibuat dasar hukum pendirian pabrik mini pengolahan TBS masyarakat, yang memang selama ini tidak tertampung di parik perusahan swasta, sehingga mengakibatkan harga TBS, turun. Sebab, jika pemerintah memiliki pabrik CPO mini, maka semua TBS dari masyarakat bisa ditampung.
“Soal pemasaran CPO hasil pabrik ini, maka perusda harus bermitra dengan perusahan lain, untuk pemasarannya,” katanya. (ADV)