SANGATTA. Dinas Kesehatan (Diskes) kutim menargetkan 21 puskesmas di Kutim akan terakreditasi tahun 2020. Hal ini karena dari 21 pusekemas yang ada, enam diantaranya sudah terakreditasi, enam menunggu hasil penilaian akreditasi, sementara sembilan diantaranya, akan masuk akreditasi 2020.
“jadi kami berharap, 2020, semua puskesmas akan terakreditasi,” harap Kadiskes Kutim dr Bahrani Hasanal.
Dikatakan, pihaknya mengejar akreditasi, karena akreditasi menjadi standar pelayanan, dimana BPJS kesehatan mau berkerja sama dengan puskesmas. Karena menjadi syarat, maka itu harus dikejar. Hanya, diakui, sebenarnya akreditasi ini terkait dengan tertib adminitrasi yang dilakukan dalam pelayanan puskesmas.
“jadi intinya, tulis apa yang dikerjakan, kerjakan apa yang ditulis, dalam melakukan tindakan pada pasien. Ini hasilnya adalah rekab medik, yang tujuannya juga untuk kebaikan pasien dan petugas medis,” katanya.
Untuk itu, maka puskesmas harus punya standar operasional pelayanan (SOP). Ini sama seperti di rumah sakit, juga punya SOP.
“Sesuai amanah Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 75 Tahun 2014, dijelaskan bahwa setiap Puskesmas wajib terakreditasi meliputi aspek lokasi, kondisi bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, registrasi dan penyelenggaraan. Karena itu, sebanyak 21 Puskesmas yang ada di Kutim ditargetkan terakreditasi dan akan beroperasi 24 jam. Hal ini sesuai road map akreditasi Puskesmas yang dimulai 2016 hingga 2020,” jelas Bahrani.