PP 48 Diterbitkan, Disdik Pertanyakan Nasib 900 Orang Guru Honorer

Sangatta…Setelah ditetapkanny PP 48,  tentang pengangkatan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Sekeretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Irawansyah  meminta agar  Organisasi Perngkat daerah (OPD) melakukan evaluasi terhadap TK2D, dalam rangka penyesuaian penggajian  yang akan dilakukan 2019.

“Dengan adanya PP 48, maka tidak akan ada lagi penambahan TK2D. Karena itu, saya minta dilakukan evaluasi .  Dari penerimaan PNS, maka ada sekitar 200 orang yang lulus PNS,  jadi  berkurang lagi TK2D. Termasuk, untuk yang malas-malas selama ini, diputus saja kontraknya,” kata Sekkab Kutim Irawansyah.

Menanggapi  masalah TK2D ini, PLT Kadisdik Kutim Roma Molau  mempertanyakan  status  dari 900 orang guru  yang ada di sekolah-sekolah  mulai dari tingkat TK sampai SMP saat ini. Pasalnya saat ini ada guru masih mengantongi SK honorer dari kepala sekolah,  dengan gaji hanya Rp500 ribu. Dimana gaji mereka diambil sekolah dari dana BOS.

“Ini masuk data base tahun 2017, namun belum terangkat jadi TK2D.  Gimana  status mereka ini ke depan,” tanya Roma.

Diakui, di Disdik Kutim saat ini ada 2310 TK2D, sementara honorer ada 900 orang.

Menanggapi pertanyaan  Roma,  Sekertaris Disdik Kutim  Rudi Baswan mengatakan,  tahun ini tidak ada lagi istila  SK UPTD, atau SK kepala sekolah.

“Tapi, kami saat ini masih sedang melakukan validasi jumlah TK2D. Data dari OPD, masuk kami tunggu, jumlahnya berapa,” katanya.

Terkait dengan  masalah  tenaga honorer ini, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang  menyatakan  karena tidak ada lagi penambahan TK2D, maka statusnya  biar saja tetap jadi honorer.  Sepanjang masih ada dana bos, untuk menggaji mereka.

“Toh TK2D, juga akan habis dengan sendirinya, kalau tidak lolos jadi PPPK. Apalagi, PPPK  juga belum ada juknisnya,” katanya.