SANGATTA…Pemerintah Pusat melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau ATR, Badan Pertanahan Nasional pada tahun 2018 telah meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap atau PTSL, yang dilaksanakan di seluruh Indonesia. tidak terkecuali di Kutai Timur, melalui BPN Kutim telah menerbitkan sertifikat sebanyak 8500 bidang tanah. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dikatakan Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Kutim, Sofian Noor.
Menurut Sofian Noor melalui program strategis nasional yakni PTSL, BPN Kutim telah menyertifikati sebanyak 8500 bidang tanah yang tersebar di 13 Kecamatan dan 31 Desa di Kutim, pada tahun 2018 lalu. Pemberian sertifikat ini melalui 4 program kegiatan pertanahan, yakni Prona, UMK, Pertanian dan Transmigrasi.
Selain itu, dalam program PTSL tersebut permohonan sertifikasi tanah atau lahan merupakan usulan dari pihak desa. Hanya saja, lahan atau tanah yang dikuasai oleh sebuah badan hukum yang bersifat provit atau bisnis, seperti perusahaan, tidak bisa masuk dalam program PTSL tersebut. Sementara badan hukum lainnya bisa ikut serta.
Lebih lanjut Sofian Noor Menambahkan, pada tahun 2019 ini pemerintah pusat kembali memprogramkan PTSL. Khusus di wilayah Kutim, kemungkinan ada lebih dari 6000 bidang tanah yang akan disertifikati. Namun hingga kini yang mendapat persetujuan anggaran melalui DIPA BPN Kutim, baru lebih kurang 3500 bidang tanah. Sementara sisanya masih menunggu kepastian dari BPN Pusat.