Sangatta…Meski pada tahun 2017 lalu, jalan Poros Rantau Pulung-Bengalon telah dilakukan pengaspalan kembali oleh Pemerintah. Namun lantaran kerap dilalui Truk Pengakut Buah Sawit Perusahaan yang melebihi tonase jalan, sehingga membuat sebagian jalan poros di Kecamatan Rantau Pulung kembali mengalami kerusakan.
“Saya berharap Pemerintah bisa segera mengambil langkah tegas untuk melakukan penilangan, maupun melakukan pungutan retrebusi terhadap truk pembawah buah sawit yang melintas melebihi tonase jalan”. Jelas Joni saat di temui diruang kerjanya di Sekretariat DPRD Kutim.
Menurutnya, Langkah tersebut harus segera ditempuh oleh Pemerintah, sebagai bentuk antisipasi dari Pemerintah dalam menjaga kondisi jalan yang ada, terutama dari ancaman kerusakan akibat kerap dilalui kendaraan yang melebihi tonase jalan.
Selain itu, menurut Joni meski kerap dilalui oleh kendaraan Perusahaan untuk mengangkut buah sawit khususnya di jalan Poros Rantau Pulung-Bengalon tepatnya di Kilometer 106. Namun terkadang pihak perusahaan juga masih anggan untuk memperbaiki jalan yang rusak tersebut
“Ada beberapa Perusahaan sawit di Kecamatan Rantau Pulung yang kerap memanfaatkan jalan umum untuk mengangkut buah sawitnya melebihi tonase jalan, baik siang maupun malam. Meski jalannya sudah rusak tetap saja dilalui untuk mengakut buah”.Bebernya
Dijelaskannya rata-rata kekuatan jalan di Kecamatan Rantau Pulung hanya mampu menahan beban sampai 8 Ton hingga 12 Ton, Sementara kendaraan truk yang melintas bisa mencapai kapasitas 20 Ton. Belum lagi jika truk tersebut, melintas dengan cara beriringan, yang lama kelamaan bisa mengakibatkan jalan cepat rusak.
“Saya juga kerap di desak oleh para supir truk pengangkut buah sawit, untuk membantu memperbaiki jalan tersebut. Namun karena buah sawit yang di angkut para supir truk berasal dari Perusahaan, maka hal itu sangat sulit untuk dilakukan, sebab yang menyababkan jalan rusak bukan karena ulah Pemerintah atau masyarakatnya melainkan pihak Perusahaan Sawit sendiri”. Ucapnya