APBD Kutim Tahun 2019 Ditetapkan Rp 2,9 Triliun

Parlementaria131 Dilihat

Sangatta.Tujuh fraksi dalam dewan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( RAPBD) Kutai Timur Tahun Anggaran (TA) 2019 untuk ditetapkan menjadi APBD dalam Rapat Paripurna ke-38 Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Dalam Dewan Terhadap RAPBD Kutim TA 2019. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kutim Mahyunadi dan dihadiri 30 anggota lainnya. Bupati Ismunandar dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang juga hadir langsung dalam rapat ini.

Dalam penetapan APBD TA 2019 ini, secara keseluruhan tujuh fraksi menekankan agar alokasi penganggaran harus berdasarkan skala prioritas. Dengan tetap berprinsip pada efisiensi anggaran dan harus sesuai dengan peaturan dan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa saran dan pendapat  yang disampaikan fraksi dalam dewan antara lain pelunasan hutang kepada pihak ketiga, peningkatan gaji Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D). Pembayaran insentif pegawai tepat waktu dan tidak berkurang, serta alokasi dana desa.

Menanggapi hutang pihak ketiga, Bupati Ismunandar menjelaskan bahwa tahun depan (2019) paling lambat triwulan pertama seluruh hutang sudah lunas.

”Saya sudah instruksikan dan tegaskan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar segera melunasi hutang–hutang tersebut. Kepada Dinas Pekerjaan Umum segera menyusun SPM secepatnya  kemudian diajukan ke BPKAD agar diawal tahun setelah ada kucuran dana dari pusat langsung dilunasi,” tegas Ismunandar.

Terkait kenaikan gaji TK2D, bupati telah menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan BPKAD menyusun formula yang tepat. Dengan memperhatikan kinerja, masa kerja dan jenjang pendidikan serta beban kerja. Tim akan menyusun formula yang tepat dan adil dengan mempertimbangkan masa kerja, kinerja dan juga pendidikan. Utamanya TK2D yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun. Mengenai besarannya tentu berbeda dengan masa kerja lima tahun dan TK2D yang baru. Ismunandar juga sudah menginstruksikan agar BKPP memperhatikan distribusi TK2D yang hanya terpusat di perkotaan.

“Sekarang ini, masih terjadi ketimpangan distribusi TK2D. Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa lebih merata di setiap kecamatan,” harapnya.

Saat ditemui awak media usai rapat paripurna dan ditanya terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Bupati menegaskan belum ada petunjuk teknis dari pusat. Sebab hal itu menjadi kewenangan dari kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB),

“PP (Peraturan Pemerintah)-nya belum turun. Kalau memang ada (seleksi P3K), tentu diprioritaskan TK2D yang telah lama mengabdi,” ujar Ismu.