Polres Kutim Sidik ADD dan DD Desa Beno Harapan, Kec. Batu Ampar

Politik & Hukum339 Dilihat

Sangatta…Polres Kutim  mengakui kini tengah melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi ADD dan DD Desa Beno Harapan, Kecamatan Batuampar.  Korupsi  yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp600 juta itu,  diduga melibatkan oknum,  yang menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadinya. Demikian diakui Kapolres kutim AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Juliansyah dan Kanit Tipikor Polres Kutim Ipda Afrisal Utama, di Mapolres Kutim Selasa (13/11) kemarin.

“Kasus dugaan korupsi ini memang  setelah diekpose di Mapolda Kaltim,  ternyata memenuhi unsur untuk dinaikkan ke peyidikan,” jelas Yuliansyah.

Setelah naik penyidikan, maka pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi  yang sebelumnya telah dimintai keterangan. Selain melakukan pemeriksaan kembali para saksi,  kasus ini juga dalam pemeriksaan atau perhitungan kerugian pihak Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) kaltim.  Sebab, nilai Rp600 juta, yang disebutkan dalam Laporan Pemeriksaan Itwilkab Kutim,  dianggap belum  vinal, karena Itwil bukan pihak kompeten yang akan menghitung kerugian negara. Karena itu,  pihak  akan kembali dihitung kerugian yang dilakukan oleh BPKP, untuk vinalisasi kerugian dalam kasus ini,” jelas Afrisal.

Meskipun  telah naik penyidikan, namun  Afrisal mengatakan belum menentukan tersangka, atau orang yang bertanggungjawab atas kerugian ini. Sebab tersangka baru akan ditentukan setelah keluarnya hasil audit BPKP. “Kami berharap hasil audit akan keluar dalam beberapa hari  akan datang, sebab memang sudah dilakukan ekpose di BPKP,” katanya.

Dalam kasus ini Afrisal mengatakan,  dari hasil pemeriksaan awal, diketahui  dana ADD dan DD  tahun 2016 ini, disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadinya. Meskipun kasus ini telah lama, namun diakui  lambatnya kasus ini dilakukan penyidikan karena memang prosedur pemeriksaanya panjang, tidak seperti pidana murni.

Pertama setelah ada laporan masyarakat, dilakukan penyelidikan. setelah ditemukan indikasi kerugian dalam penyelidikan,  hasil ini diserahkan ke Itwilkab. Hasil temuan sekaligus nilai perkiraan kerugian dari Itwil ini kemudian dibawa ke bupati, untuk ditindaklanjuti.

Ternyata, oleh bupati,  diberikan kesempatan pada oknum yang salah gunakan uang itu untuk mengembalikan ke kas negara. Hanya saja, setelah dikasi kesempatan dua bulan untuk mengembalaikan, ternyata tidak dikembalikan.

“Karena itu, berkasnya diserahkan ke Reskrim, untuk ditindalkajuti dalam proses hukum. Setelah berkas kembali ke Reskrim, karena tidak mau bayar, kami kemudian ekpose ke Mapolda. Setelah itu, naik penyidikan,” katanya.

 

Berita Terbaru