Pekerjaan Anggota DPRD Tak Hanya Di Kantor

Uncategorized78 Dilihat

Menurut Ketua DPC Partai Gerindra ini, Pekerjaan sebagai DPRD, tidak selamanya dilakukan dikantor.  Karena banyak tugas pokok Dewan,  lepas dari publikasi media, serta ada tugas  Dewan di luar kantor, ada di bahkan di luar daerah, saat studi banding masalah Perda .

Sangatta…Anggota DPRD Kutim Leny Susilowati Angraeni, menanggapi santai adanya stigma negatif terkait kinerja Anggota DPRD Kutim selama ini terutama penilaian tingkat kehadiran masuk kantor.  Termasuk menilai DPRD dari kinerja, terutama dari jumlah Perda yang dihasilkan, serta intensitas interaksi dengan masyarakat.

“Dewan tidak selamanya kerja di Kantor, karena ada juga tugas di luar kantor, termasuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan,” katanya.

Dijelaskan, kinerja dewan itu  memang sangat erat hubungannya dengan 3 fungsi pokok DPRD yaitu Legislasi, yang berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, Fungsi  Anggaran, kewenangan dalam hal pembahasan  anggaran daerah(APBD), Fungsi  Pengawasan,  yakni kewenangan mengontrol pelaksanaan peraturan daerah  dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

“Jadi tugas Dewan ini  sangat  banyak. Terkadang  tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat, tapi hasil  dirasakan  masyarakat,” jelas  Leny. 

Dikatakan, selain fokus pada tiga fungsi Dewan,  DPRD juga punya  kewajiban lain  yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Kegiatan ini jelas sudah diatur dalam undang-undang seperti  kegiatan reses. Dalam kegiatan reses tersebut semua  anggota dewan turun langsung ke masyarakat untuk menyerap aspirasi dari masyarakat.

“Kami turun didaerah pemilihannya masing- masing guna mendengar secara langsung keluhan ataupun aspirasi dari masyarakat.  Misalnya, apa yang dibutuhkan masyarakat,  yang perlu dibangun pemerintah, yang harus diperjuangkan DPRD.  Ini tujuan reses,” katanya. ( ADV)