Sangatta…Setelah melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi Subsidi Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tuah Benua tahun 2015. Kini Kasus tersebut telah dinaikkan tarafnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sprindik umum. Hal tersebut di sampaikan langsung Kepala Jaksaan Negeri Sangatta Mulyadi SH, saat di temui di Kantor Kejaksaan Negeri Sangatta, 06/11/2018.
Menurut Mulyadi selama dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri Sangatta telah bekerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), untuk melihat apakah ada indikasi perbuatan melawan hukum atau tidak. Setelah dilakukan penyelidikan kejari mengakui sudah muncul angka, yang nilainya mencapai kurang lebih Rp. 1 miliar.
“Didalam penyelidikan kan kita kordinasi dengan APIP, mengenai apakah ini masalah administrasikah, atau perbuatan yang melawan hukum. yang jelas angkanya sudah muncul, yang nilainya kurang lebih Rp, 1 Miliar”. Ucap Mulyadi
Terkait siapa yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut, Kejari mengakui belum mengarah ke salah satu nama. karena kasus tersebut masih dalam penyidikan sprindik umum yang belum menyebutkan siapa nama tersangka.
“Jadi sekarang, sprindik inikan sprindik umum yang belum menyebutkan siapa nama tersangka”. Jelasnya
Selain itu, dalam kasus ini, kejari mengakui telah meminta keterangan dari sekitar kurang lebih 20 orang saksi, baik dari internal PDAM, maupun orang di luar PDAM yang di anggap mengetahui persoalaan tersebut.
Lebih Lanjut, Ketika di tanya sejumlah awak media, apakah kasus PDAM bisa di limpahkan ke pengadilan Tahun ini, Kejari Sangatta mengaku akan mengupayakan agar kasus tersebut sudah bisa dilimpahkan kepengadilan tipikor untuk di proses lebih lanjut.
“ia dong, harus segera dilimpahkan, kalau nga maka akan menjadi tunggakan”. Bebernya (*)