Sangatta…Meskipun telah kembali kerja, namun PNS mantan koruptor di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dipastikan akan tetap dipecat. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekertaris Kabupaten Kutai Timur Irawansyah saat di temui di ruang kerjanya.
Menurut Irawansyah berdasarkan arahan yang di peroleh Pemkab Kutim, seluruh PNS yang pernah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, akan tetap di pecat. Sementara terkait teknis pemecatanya dalam minggu ini Pemkab Kutim akan mendapatkan langsung penjelasan dari kemenpan, dalam pertemuan dengan BKD se-Kaltim di Balikpapan.
“Sesuai dengan petunjuk yang kami dapat, maka PNS yang pernah terbukti melakukan korupsi, itu akan tetap dipecat. Namun teknisnya, dalam minggu ini akan dijelaskan Menpan di Balikpapan, dalam pertemuan yang dilakukan dengan BKD, se Kaltim,” katanya.
Diakui, untuk sementara, sejak pemerintah pusat mengeluarkan aturan itu, Pemkab Kutim telah memastikan satu PNS, yang terlibat korupsi, itu dipecat. PNS bersangkutan berinisial Fr, adalah mantan pejabat di Bagian Sosial, yang melakukan korupsi dengan nilai puluhan miliar rupiah.
“Fr ini merupakan satu dari delapan orang PNS, yang pernah terlibat korupsi, yang memang telah masuk data kepegawaian negera, yang harus dipecat. Kami sebenarnya kasihan, karena ada yang hanya ikut serta, tidak terlibat langsung, namun karena dinyatakan ikut terlibat korupsi, sehingga pernah dihukum ada yang satu tahun setengah, ada yang dua tahun. Namun karena jika tidak melakukan aturan itu maka Pembina Kepegawaiannya, yang akan dikenai sanksi, karena itu mau tak mau akan dilakukan pemecatan,” katanya.
Termasuk, satu diantara pegawai bansos, yang dinyatakan terbukti melakukan korupsi, sebelum jadi PNS, ternyata juga memang harus dipecat. Sebab pegawai berinisial S itu, juga dinyatakan terbukti ikut korupsi saat honor di Bagian sosial bersama dengan Fr, dan Ir, yang juga pernah masuk penjara dalam kasus bansos antara tahun 2010- 2013. “Jadi, perbuatan itu ditarik ke belakang. Karena itu, kami tidak bisa berbuat apa-apa. sebab kalau tidak dilaksanakan, kami yang kena sanksi,” katanya.
“PNS yang selamat, hanya PNS yang terbukti korusi, namun kini sudah pensiun. Itu tidak bisa lagi dipecat,” lanjut Irawansyah.