Sangatta…Tepat pada tanggal 25 Oktober 2018 mendatang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur, di Jadwalkan akan menggelar pelantikan antar waktu (PAW) anggota DPRD Kutim sisa masa jabatan tahun 2014-2019 di Sekretariat DPRD Kutim.
Wakil Ketua 1 DPRD Kutim Yulianus Palangiran Mengatakan dua orang anggota DPRD Pengganti Antarwaktu tersebut yakni dari Partai PKPI dan PAN, yakni Bahruddin dan Yosef Udau akan menggantikan Piter Palinggi dan Syafruddin HAM yang mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur.
Selain Bahruddin dan Yosef Udau, terdapat satu nama lagi yang akan menjadi anggota PAW dari Partai Demokrat menggantikan Suriati namun hingga kini belum diputuskan oleh Demokrat lantaran masih terkendala masalah administrasi.
Lebih Lanjut, Yulianus menambahkan pelantikan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Kaltim untuk kedua anggota PAW DPRD Kutim masa Jabatan 2014-2019 itu telah sampai ke Sekretariat DPRD Kutim melalui Bagian Tata Pemerintahan Pemprov Kaltim.
“Insyaallah akan digelar pengambilan sumpah janji dan pelantikan sesuai jadwal Banmus, Kamis 25 Oktober 2018. Melalui Sidang Istimewa Paripurna yang akan digelar di Ruang Sidang Utama Sekertariat DPRD Kutim,” tegas Yulianus.
Sedangkan Penggantian Antar Waktu (PAW) Suriati dari Partai Demokrat, penggantinya saat ini belum bisa dilakukan pelantikan secara bersamaan karena SK Gubernur Kutim belum ada tertera namanya siapa yang bakal menggantikannya karena masih dalam proses.