DPRD Kukar Belajar Ke Kutim Terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Parlementaria292 Dilihat

Sangatta…Sekira pukul 09 : 00 Wita pagi tadi Anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara, melakukan studi banding ke Sekretariat DPRD Kutim untuk menggali informasi terkait Penerapan Peraturan Daerah atau Perda CSR, terutama dalam hal tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Kedatangan rombongan Komisi IV DPRD Kukar diterima oleh langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim Yulianus Palangiran, Ketua Badan Legeslasi DPRD Kutim Mastur Djalal dan Sekwan DPRD Kutim, Suroto serta didampingi 3 anggota DPRD Kutim lainnya yakni, M. Lebar, Anjas dan Joni.

Di temui seusai rapat Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kukar Buherah mengatakan pihaknya mengaku banyak mengambil pelajaran dari Kutim terkait penerapan Perda CSR Di Kutim, salah satunya DPRD dengan lebih mudah melakukan pengawasan terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

“Salah satunya dalam tiga bulan sekali, Forum CSR wajib melaporkan segala bentuk aktifitasnya ke DPRD Kutim. Tapi namanya pengawasan, tanpa melaporkan ia boleh menerima laporan dari forum CSR”. Jelasnya

Hal tersebut juga ditegaskan dalam Perda CSR milik Pemkab Kutim yang tertuang dalam salah satu ayat. Maka hal itu kami anggap sangat bagus untuk di adopsi olah, Anggota Komisi IV DPRD Kukar untuk di tuangkan dalam, Raperda tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan.

Sementara itu, Wakil Ketua 1 DPRD Kutim yulianus palangiran menyambut baik kedatangan sejumlah rombongan Komisi IV DPRD kukar kekutim, untuk menggali informasi terkait tangung jawab sosial dan lingkungan perusahaan terhadap daerah, di tengah kondisi defisit anggaran yang di alami Pemkab Kukar dalam 2 tahun terakhir. (Etam 4)