Serikat Buruh dan GMNI Teken Kesepakatan Dengan Manajemen PT. Bima Palma Nugraha.

Parlementaria329 Dilihat

Sangatta…Demi menindaklanjuti hasil demonstrasi buruh SBSI dan GMNI Kutim pada tanggal 27/9/2018 lalu. Pada tanggal 3/10/2018. DPRD Kutim kembali menggelar hearing yang mempertemukan antara Managemen Perusahaan  PT. Bima Palma Nugraha  dengan sejumlah perwakilan serikat buruh SBSI dan GMNI di ruang rapat Sekretariat DPRD Kutim, yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Mahyunadi.

Dalam hearing tersebut, kesempatan pertama diberiakan kepada pihak managemen PT. Bima Palma Nugraha Dwijaka Divisi HR Jakarta yang menyampaikan kepada forum hearing  bahwa perusahaan ingin sekali mensejahtrakan buruh karena buruh adalah asset bagi perusahaan.

“Perusahaan Kami ingin sekali  menjamin kesejahteraan buruh karena buruh merupakan  asset yang berharga bagi perusahaan. Kami juga  siap mengikuti peraturan dan UU Ketenagakerjaan, maka dari itu permasalahan Cuti haid, cuti sebelum dan sesudah melahirkan, cuti tahunan akan di bayar termasuk yg sudah terjadi Kami akan selesaikan”. kata Dwijaka.

Lanjut Dwijaka,” Termasuk usulan dan aspirasi buruh pada aksi tanggal 27/09/2018 itu akan kita benahi sehingga buruh dan pihak perusahaan benar-benar menjadi mitra kerja yang baik, mengenai PHK tiga orang yang sudah sampai pada anjuran ini akan kita kaji ulang”. Ucapnya

Semntara Itu, Ketua DPC SBSI Kutim Bernadus A. Pong juga menyampaikan bahwa masih ada 14 Orang lagi yang belum di selesaikan oleh managemen dan harapannya agar  dapat dipekerjakan kembali.

“Menyangkut masalah kecelakaan kerja juga akan di tindak lanjuti. Sistem borongan kerja juga ditinjau ulang, bahkan permintaan buruh agar di kaliberasi ulang sehingga jelas upah yang sesungguhnya, begitu juga dengan kendaraan antar jemput karyawan yang akan disiapkan juga oleh pihak perusahaan”.Ucapnya Bernadus

Hal itu senada dengan yang sampaikan Hendrik Hutagalung Sekwil Kalimantan dan Sulawesi DPP SBSI, yang hadir dalam hearing tersebut mengharapkan kepada pihak perusahaan agar  dapat mematuhi hasil keputusan hearing ini, begitu juga dengan ketua PK SBSI PT. Bima Palma Nugraha Rikardus YN. Ento meminta segera dibentuk LKS BIPARTIT sehinggs Mitra Kerja ini benar-benar terjalin baik untuk kedepannya.

Setelah beberapa lama akhirnya baik seluruh peserta hearing sepakat untuk melakukan Penandatanganan Perjanjian Kesepakatan Serikat Buruh dan GMNI dengan Manajemen PT. Bima Palma Nugraha.

Menanggapi hasil tersebut Kepada Quirinus Rasi Pramono divisi advokasi DPC FPPK SBSI menyampikan bahwa dia cukup bangga dengan apa yang telah dicapai dengan hearing tersebut dan patut diacungi jempol atas usaha Ketua DPRD Kutai Timur dalam penyelesaian perselisihan ini.

“ Saya cukup bangga dengan hasil ini dan patut kita acungkan jempol atas kinerja Pak Mahyunadi. SE. Ketua DPRD Kutai Timur yang memimpin hearing mulai dari awal sampai akhir, bahkan ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya atas perhatian beliau terhadap SBSI juga bantuan pengobatan kepada anggota SBSI yang sakit,” tutur Quirinus. (ADV)

Berita Terbaru