Hambat Pengembangan Puskesmas, Camat Sangatta Utara Minta BPKAD Surati LSM

Sangatta…Lebih dari dua tahun terakhir, upaya pengembangan Puskesmas Sangatta Utara terus mengalami hambatan. Meski pihak Provinsi Kaltim sudah mengalokasikan pendanaan, namun pengembangan Puskesmas Sangatta Utara tetap terhambat dikarenakan sejumlah permasalahan. Salah satunya akibat belum adanya kejelasan atas status lahan Puskesmas Sangatta Utara saat ini yang tetap diklaim kepemilikannya oleh masyarakat.

Selain itu, adanya penguasaan beberapa ruang pada bangunan Puskesmas oleh beberapa Lembaga Swada Masyarakat. Karena itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Timur meminta kepada Pemerintah Kutim untuk memperjelas status lahan yang saat ini berdiri bangunan Puskesmas Sangatta Utara, beserta kejelasan status pinjam pakai ruangan pada bangunan Puskesmas oleh beberapa LSM.

Dihadapan Bupati Kutai Timur, Kepala Dinkes Kutim, dokter Bahrani Hasanal meminta agar Pemkab Kutim mengambil langkah kongkrit untuk memperjelas status lahan yang saat ini digunakan Puskesmas Sangatta Utara. Selain itu, dirinya juga meminta agar LSM yang saat ini menggunakan sebagian ruangan pada bangunan Puskesmas Sangatta Utara, untuk ditertibkan.

Karena menurutnya, ketidakjelasan status lahan dan keberadaan LSM di lokasi Puskesmas tersebut, mengakibatkan Pemprov Kaltim terus menunda proyek pengembangan Puskesmas Sangatta Utara. Hal ini juga akan berdampak pada kerugian Puskesmas Sangatta Utara karena tidak bisa melakukan akreditasi, akibat bangunan yang ada saat ini sudah dianggap tidak layak.

Terpisah, Camat Sangatta Utara, Muhammad Basuni mendukung upaya Dinas Kesehatan Kutim dalam pengembangan Puskesmas Sangatta Utara. Hal ini karena dengan berkembangnya Puskesmas Sangatta Utara maka akan berimbas pada peningkatan dan perbaikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Sangatta Utara.

Terkait keberadaan LSM yang menggunakan beberapa ruangan pada bangunan Puskesmas Sangatta Utara, Basuni mengatakan jika beberapa LSM tersebut bisa menggunakan ruangan setelah sebelumnya ada perjanjian pinjam pakai dengan Bagian Perlengkapan dan Aset Pemkab Kutim, yang saat itu menangani pengelolaan asset-aset milik Pemkab Kutim. Namun seiring berjalannya waktu maka wajar saja jika saat ini Pemkab Kutim ingin mengambil kembali asset miliknya untuk digunakan sendiri. Selain itu, sepengetahuannya jika perjanjian pinjam pakai ruangan oleh LSM tersebut sudah melewati dari batas tenggat waktu peminjaman yang diberikan Pemkab Kutim, yang hanya 2 (dua) tahun.

Lanjut Basuni, hanya saja karena saat ini pengelolaan asset sudah menjadi tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Kutim, maka pihak BPKAD Kutim lah yang seharusnya bersurat untuk meminta pengurus LSM yang ada di lokasi Puskesmas Sangatta Utara, agar keluar dan pindah dari lokasi yang mereka tempati sekarang.

Posting Terkait

Berita Terbaru

Berita Terbaru