Belajar Dari Defisit, DPRD Dorong Kelola Potensi Daerah Untuk Sumber PAD

Parlementaria107 Dilihat

Sangatta…Keberadan peraturan daerah yang berkaitan dengan pendapatan asli daerah diharapkan mampu menjadi dasar hukum bagi pemerintah kutai timur dalam mendongkrak pemasukan bagi daerah.

“Terlebih saat ini pemerintah kutim memang tengah perlu-perlunya sebuah tindakan nyata, agar tidak lagi ketergantungan dengan dana bagi hasil dari pemerintah pusat,“Kata Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kutim David Dante.

Menurut David, selama ini pemerintah Kutim terus terlena dengan dana bagi hasil yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui pembagian royalti migas dan batubara. Ketergantungan tersebut layaknya anak yang terus disuapi oleh ibunya. Sehingga lupa dan belum siap untuk berkembang secara mandiri.

“Tak kala pemerintah pusat mengalami guncangan ekonomi, alhasil pemerintah daerah yang mengalami pemangkasan anggaran dari pusat, langsung mengalami keterpurukan ekonomi,”ungkapnya.

Akibatnya, perekonomian di daerah menjadi droop dan kekurangan anggaran. Sehingga proses pembangunan menjadi lamban dan pemerintah daerah terlilit hutang proyek. Belajar dari kondisi defisit yang dialami selama dua tahun terakhir, DPRD Kutim yang memiliki kewenangan legislasi akan berupaya membantu pemerintah kabupaten dalam mencarikan solusi-solusi terkait upaya mendongkrak pemasukan asli daerah. Salah satunya dengan upaya melahirkan produk-produk peraturan yang mampu meningkatkan PAD.

Ditambahkan David, pada intinya dprd kutim terus berupaya mendorong dan berusaha semaksimal mungkin melalui fungsi legislasi, dengan melahirkan produk-produk peraturan daerah agar potensi-potensi di daerah yang bisa menjadi sumber-sumber pendapatan asli daerah, bisa dikelola secara maksimal. (ADV)