DPRD Kembali Gulirkan Buat Perda Terkait Pengelolaan Sungai Sangatta

Sangatta. Demi menyelamatkan Sungai Sangatta dari pencemaran dan kembali menjadi sumber kehidupan. anggota DPRD Kutim Agiel Suwarno sependapat pengelolaan Sungai Sangatta diatur dengan Perda. TerlebihSungai Sangatta merupakan satu-satunya sumber air baku bagi air minum masyarakat Sangatta.

“Selama ini sungai Sangatta tidak pernah dikelola dengan baik, terbukti hampir semua masyarakat terutama yang hidup di sepanjang bantara Sungai Sangatta membuang sampah ke ungai. Belum lagi aktivitas perusahaan baik perkebunan ataupun pertambangan yang beroperasi di aliran Sungai Sangatta. Hal ini selain membuat sungai menjadi kotor juga sedimentasi atau penumpukan lumpur di sungai tersebut sangat parah,” sebut Agiel.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menandaskan dengan Peraturan Bupati (Perbup) dalam mengklaster kualitas Sungai Sangatta diakui sudah bagus. Namun akan lebih baik lagi jika Perbup tersebut dipayungi dengan Perda tentang pengelolaan Sungai Sangatta.

Merujuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan sungai atau air permukaan diambil alih oleh pemerintah provinsi. Namun kewenangan tersebut hanya sebatas pengelolaan sunginya, seperti melakukan normalisasi sungai atau retribusi penggunaan sungai sedangkan untuk menjaga agar lingkungan sungai tersebut tetap bersih dan terhindar dari kontaminasi limbah rumah tangga ataupun limbah aktivitas perusahaan merupakan kewenangan pemerintah daerah.

“Untuk menjaga itulah harusnya diatur dalam Perda, bisa saja dilakukan shering bahwa normalisasi Sungai Sangatta dilakukan Pemprov Kaltim, tetapi pengelolan lebih lanjut terkait lingkunganya dikembalikan ke Pemkab Kutim,” sarannya.

Berita Terbaru