Sangatta. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur, merilis data penerimaan asli daerah (PAD) Kutim. Hingga tanggal 13 Agustus 2018, target dan realisasi PAD dari pajak daerah yang sudah dikelola oleh Bapenda Kutim dan Instansi pengelola retribusi, total sudah mencapai 98 persen. Khusus untuk pajak daerah yang dikelola Bapenda, realisasi sudah mencapai 123 persen dengan nilai pendapatan lebih dari Rp 40 miliar. Demikian diungkapkan Kepala Bapenda Kutim, Musyaffa saat ditemui awak media di ruang kerjanya.
Dikatakan, untuk pajak daerah yang dikelola oleh Bapenda Kutim, realisasi pendapatan sudah melebihi target yang ditetapkan, bahkan berlebih. Hal ini cukup menjadi kebanggaan bagi jajaran Bapenda karena sudah over target. Selain pajak restoran, pajak daerah dari PBB (Pajak Bumi Bangunan) Sektor Pedesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi pendongkrak pemasukan dari pajak daerah. Dirinya meyakini disisa tahun berjalan nanti target PAD bisa dipenuhi.
Namun demikian, Musyaffa juga mengakui jika PAD dari sektor retribusi daerah yang menjadi kewajiban instansi atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah) teknis pengelola retribusi, masih banyak yang capaiannya dibawah target. Dari dua belas OPD teknis pengelola retribusi daerah, rata-rata lewat dari triwulan kedua atau hingga pertengahan bulan Agustus ini, masih banyak yang belum memenuhi target.
Ditambahkan Musyaffa, dirinya hanya menghimbau kepada seluruh OPD teknis di Kutim yang mengelola retribusi, untuk bisa bekerja maksimal dengan menggenjot sektor-sektor retribusi yang menjadi kewajiban di masing-masing OPD. Jika seluruh OPD teknis pengelola retribusi kerja “keroyokan” maka pastinya target PAD Kutim tersebut bisa terpenuhi, bahkan terlampaui.