Sangatta. Pemerintah Kutai Timur, terus mengupayakan agar barang-barang hasil sitaan kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum dan disita untuk negara, agar bisa dikembalikan dan menjadi aset milik Kutim. Diantaranya adalah barang-barang yang menjadi sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus Korupsi PT Kutai Timur Energi (KTE), yang telah jatuh putusan dan memiliki kekuatan hukum pada tahun 2010 lalu. Demikian diungkapkan Kepala Bagian Aset Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, Teddy Febrian.
Dikatakan Teddy, sejumlah aset yang berhasil disita oleh Kejagung selama penanganan kasus korupsi KTE, berupa rumah dan Ruko (Rumah Toko) di Bandung, serta tanah yang kini menjadi sebuah SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum) di Tarogong, Jakarta, kini sedang diupayakan agar agar bisa dikembalikan ke daerah dan menjadi milik Kutim. Pihaknya sedang mengupayakan pendampingan hukum dari Badan Pengawas Keuangan (BPK), agar menjadi dasar hukum kepada pihak Kejagung agar bisa dikembalikan menjadi milik Kutim. Terlebih aset-aset tersebut secara keseluruhan memiliki nilai lebih dari Rp 120 miliar.
Jika kemudian menjadi milik Kutim dan bisa dikelola sendiri, tidak menutup kemungkinan aset-aset tersebut akan menjadi salah satu sumber pendapatan bagi Kutim. Bahkan rumah atau Ruko yang ada di Bandung bisa dijadikan asrama bagi mahasiswa atau pelajar asal Kutim yang saat ini sedang sekolah di daerah tersebut.
Terpisah, hal senada juga disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutim, Irawansyah. Saat ditemui awak media, dirinya mengatakan saat ini pendataan terhadap aset-aset daerah milik Pemkab Kutim baik yang di dalam daerah maupun luar daerah, terus dilakukan oleh BPKAD Kutim. Termasuk aset-aset milik PT KTE yang telah disita Kejagung.
Terkait wacana memanfaatkan aset rumah atau Ruko di Bandung sebagai asrama mahasiswa atau pelajar asal Kutim yang tengah studi di Bandung, Irawansyah mengatakan hal tersebut bisa saja dilakukan. Namun yang terpenting adalah dasar hukum sebagai kekuatan Pemkab Kutim untuk pemanfaatan aset-aset tersebut.