oleh

Kendaraan Melebihi Muatan Akan Mulai Dikenakan Tilang

Sangatta…Meski mulai 1 Agustus 2018 mendatang Kementerian Perhubungan memastikan secara serentak akan mulai memberlakukan penerapan atau pengenaan tilang kepada kendaraan yang kelebihan muatan dan kelebihan ukuran di Indonesia. Baik angkutan Udara, Laut dan Darat.

Namun hingga kini Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur mengaku belum mendapatkan inturksi resmi dari pemerintah pusat terkait penerapan aturan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kutim Ikhsanuddin Syarpie mengakui jika sebelumnya seluruh Dinas Perhubungan se-indonesia telah dipanggil ke jakarta untuk membahas terkait penerapan aturan pengenaan tilang kepada kendaraan yang melebihi kapasitas serta di tindak lanjuti rapat dengan dinas perhubungan Profensi Kaltim.

Untuk itu, menurut Ikhsanuddin Syarpie hingga saat ini pihaknya masih menungguh intruksi resmi dari Pemerintah pusat maupun Pemprov Kaltim, sehingga aturan tersebut bisa segera diterapkan dilapangan, baik di angkutan darat, laut dan udara.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Pemerintah Pusat, akibat banyaknya angkutan barang melebihi kapasitas, negara telah mengalami kerugian sekitar Rp.43 triliun per tahun untuk biaya perbaikan jalan rusak. Padahal Pemerintah setiap tahun hanya menganggarkan rp26 triliun untuk perbaikan jalan.

Demikian juga jika dilihat dari kecepatan, akibat truk kelebihan muatan barang dan ukuran, maka laju kendaraan hanya bisa mencapai 40 kilometer per jam dari yang seharusnya bisa mencapai 60-70 kilometer per jam.

 

Berita Terbaru