32 Paket Sabu Disembunyikan di Rumah, Pria di Sangkulirang Diciduk Polisi

Sangkulirang – Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) menangkap seorang pria berinisial I (43) terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Polisi menyita 32 paket sabu dengan berat total 17,89 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Jalan Poros Sangkulirang–Batu Putih, Desa Tepian Terap, Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur, Minggu (25/10/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur IPTU Erwin Susanto mengatakan, kasus itu terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Tepian Terap.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria di Jalan Poros Sangkulirang–Batu Putih pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 11.05 Wita,” kata Erwin.

Saat digeledah, polisi menemukan satu paket yang diduga sabu di saku celana I.

Petugas kemudian menggeledah rumah I yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan. Polisi menemukan delapan paket diduga sabu di dalam kotak rokok yang diletakkan di atas lemari kamar.

Sementara itu, 23 paket lainnya ditemukan di sela-sela balok di bagian depan kamar mandi.

Total ada 32 paket diduga sabu yang diamankan dengan berat keseluruhan 17,89 gram.

Polisi juga menyita dua timbangan digital, lima pak plastik klip, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, I mengaku memperoleh barang tersebut dari dua orang yang disebut berinisial R dan A. Keduanya, menurut keterangan I, bekerja sebagai sopir ekspedisi dari Samarinda.

Polisi masih mendalami keterangan tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika.

I beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/82/X/2026/Kaltim/Res. Kutim tertanggal 25 Oktober 2026.

Atas dugaan perbuatannya, I diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Status dan pertanggungjawaban hukum terhadap I akan ditentukan sesuai proses hukum yang berlaku. (Caya/*)