
Polisi Amankan 2 Pria Terkait Kasus Sabu di Muara Ancalong, 0,14 Gram Disita
Muara Ancalong – Polsek Muara Ancalong mengamankan dua pria berinisial MH dan M yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Kelinjau Ulu, Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur. Polisi menyita sabu seberat 0,14 gram dari lokasi.
Kedua pria tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Ancalong pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 22.30 Wita. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kapolsek Muara Ancalong IPTU Erwan Tri Yunanto mengatakan, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan sebelum mendatangi sebuah rumah di Desa Kelinjau Ulu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga mendatangi sebuah rumah di Desa Kelinjau Ulu. Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika,” ujarnya melalui telepon.
Dari lokasi, polisi menyita satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 0,14 gram. Selain itu, petugas mengamankan plastik pembungkus, dua unit telepon genggam, sedotan plastik, pipet kaca, korek api, serta alat isap atau bong.
Berdasarkan laporan kepolisian, kedua pria tersebut mengakui sabu yang diamankan merupakan milik mereka dan menyebut baru saja menggunakannya.
Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Muara Ancalong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor serta melengkapi administrasi penyidikan.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/9/X/2026/SPKT.Unitreskrim/Polsek Muara Ancalong/Polres Kutai Timur/Polda Kalimantan Timur tertanggal 25 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Polsek Muara Ancalong mengimbau masyarakat menjauhi narkotika dan segera melapor kepada polisi jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Status dan pertanggungjawaban hukum para terlapor akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku. (Caya/*)





