
Satresnarkoba Polres Kutim Amankan Pria di Bengalon, Dua Paket Sabu Seberat 1,86 Gram Disita
Kutai Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur mengamankan seorang pria berinisial A.I.A. (25) atas dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Poros Bengalon–Sangkulirang Kilometer 7, Desa Sepaso Timur, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 11.30 WITA.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,86 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, IPTU Erwin Susanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Pada Senin, 19 Oktober 2026, petugas kemudian mengamankan seorang pria di sebuah pondok bengkel mobil di Jalan Poros Bengalon–Sangkulirang Kilometer 7, Desa Sepaso Timur,” ujar IPTU Erwin Susanto.
Setelah mengamankan pria tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Polisi kemudian menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, yang disimpan di dalam dompet hitam di dalam mobil.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, terduga tersangka mengaku memperoleh barang tersebut melalui sistem jejak di pinggir jalan kawasan Palaran, tepatnya di samping sebuah minimarket di Kota Samarinda. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Selain dua paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Redmi Note 14 Pro warna hitam, empat lembar plastik klip, satu dompet hitam, satu plastik bening, seperangkat alat isap atau bong beserta pipet kaca, serta satu sendok takar sabu berwarna hijau. Petugas juga menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih yang berada di lokasi kejadian.
Seluruh barang bukti bersama terduga tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
IPTU Erwin Susanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Timur. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada petugas sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dapat dilakukan secara berkelanjutan,” pesan Erwin.
Atas perkara tersebut, penyidik menerbitkan laporan polisi tertanggal 19 Oktober 2026 dan melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)





