
GMNI Kutim Desak Karhutla di Kalimantan Ditetapkan Jadi Bencana Nasional
Sangatta – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kutai Timur (Kutim) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Kutim, Sangatta, Rabu (14/10/2026). Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyuarakan tiga tuntutan utama, salah satunya mendesak pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan sebagai bencana nasional.
Ketua GMNI Kutim, Geral, menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman titik api. Ia menilai, pemerintah harus segera memperkuat upaya perlindungan dan penanganan medis bagi masyarakat yang terdampak kabut asap.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 12 Oktober 2026 yang dihimpun GMNI, kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat karhutla di Kalimantan Timur melonjak hingga mencapai 23.000 kasus. Angka ini meningkat signifikan dengan tambahan sekitar 10.000 kasus dibandingkan periode Juli hingga September yang tercatat sebanyak 13.000 kasus.
“Kita melihat penanganan karhutla sejauh ini sudah cukup masif. Namun, penanganannya tidak boleh berhenti pada pemadaman kebakaran saja. Korban terdampak, terutama yang mengalami ISPA, juga harus menjadi perhatian,” ujar Geral di sela-sela aksi.
Geral turut mengkritisi pernyataan sejumlah pihak yang mengklaim kondisi saat ini masih terkendali. Menurutnya, pernyataan tersebut mengabaikan fakta penderitaan warga di lapangan, terutama mereka yang harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat gangguan pernapasan parah.
Oleh karena itu, GMNI Kutim mendesak penetapan status bencana nasional. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat koordinasi lintas sektor sekaligus memastikan ketersediaan anggaran yang memadai, baik untuk penanggulangan api maupun pemulihan kesehatan masyarakat. Geral menambahkan, desakan ini lahir dari keresahan bersama elemen mahasiswa, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kaltim.
Selain isu karhutla, massa aksi GMNI Kutim juga membawa dua tuntutan lokal lainnya. Pertama, mereka meminta pemerintah segera menghentikan monopoli harga Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran yang dinilai semakin mencekik masyarakat kelas bawah.
Kedua, mahasiswa mendesak penuntasan persoalan Hak Guna Usaha (HGU), secara spesifik terkait evaluasi keterlambatan pelayanan surat keterangan atau Service Level Agreement (SLA) di Kantor Pertanahan Kutai Timur.
GMNI Kutim berharap ketiga tuntutan yang mencakup isu kesehatan publik, keadilan ekonomi, dan reformasi birokrasi ini segera mendapat respons dan tindakan konkret dari pemerintah. (Caya/*)





