Cegah Karhutla di Taman Nasional Kutai, Polsek Sangatta Utara Gelar Patroli Gabungan ke Titik Hotspot

 

Sangatta – Polsek Sangatta Utara bersama Balai Taman Nasional Kutai (TNK), TNI, dan sejumlah unsur kepolisian menggelar patroli gabungan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan konservasi Taman Nasional Kutai, Kabupaten Kutai Timur, Selasa (13/10/2026).

Patroli gabungan tersebut menyasar wilayah yang teridentifikasi memiliki titik panas atau hotspot, khususnya kawasan Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan. Selain melakukan pemantauan, petugas juga memasang papan larangan membakar hutan dan lahan sebagai langkah pencegahan karhutla.

Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko menyampaikan bahwa keterlibatan kepolisian dalam patroli gabungan merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pencegahan karhutla sekaligus perlindungan kawasan hutan konservasi dari ancaman kebakaran.

“Patroli gabungan ini merupakan langkah pencegahan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan, khususnya di kawasan Taman Nasional Kutai. Kami bersama instansi terkait berupaya meningkatkan pengawasan terhadap wilayah yang teridentifikasi memiliki titik panas,” ujarnya.

Menurutnya, pengawasan kawasan rawan karhutla memerlukan koordinasi lintas instansi, terutama untuk mempercepat langkah antisipasi apabila ditemukan indikasi kebakaran di lapangan.

Kegiatan diawali dengan apel gabungan di Pos Taman Nasional Kutai, Jalan Poros Sangatta–Bontang Kilometer 22, Desa Sangkima, Kecamatan Sangatta Selatan.

Apel dipimpin Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Balai TNK, Boedi Isnaini, sekaligus menentukan sasaran patroli pada kawasan yang memiliki indikasi titik panas.

Tim gabungan kemudian bergerak menuju kawasan Taman Nasional Kutai untuk melaksanakan pemantauan dan pemasangan papan larangan pembakaran hutan dan lahan.

Patroli melibatkan Kepala Resort Polisi Kehutanan Sangkima Arif Suliono, Kanit Samapta Polsek Sangatta Utara Aiptu Ferly Setyadi, Bhabinkamtibmas Desa Sangkima dan Desa Teluk Singkama Brigpol Reynaldi, serta personel gabungan dari Polsek Teluk Pandan, Denpom TNI AD Bontang, dan Polisi Kehutanan Balai TNK.

Sebanyak 41 personel Polisi Kehutanan Balai TNK turut dilibatkan dalam kegiatan tersebut bersama unsur TNI dan Polri.

Pemasangan papan larangan membakar hutan dan lahan menjadi bagian dari upaya memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu karhutla.

Melalui patroli terpadu, pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran diharapkan semakin optimal, sekaligus memperkuat koordinasi antara aparat keamanan dan petugas kehutanan.

Polsek Sangatta Utara bersama instansi terkait terus mendorong langkah pencegahan dan pengawasan untuk meminimalkan risiko karhutla, terutama pada kawasan hutan yang memiliki nilai penting bagi kelestarian lingkungan di Kabupaten Kutai Timur. (*)