
Mediasi Buntu, Sengketa Tapal Batas Kutim-Berau Segera Dibawa ke Kemendagri
Sangatta – Pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Berau terkait penyelesaian tapal batas wilayah yang ditengahi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih belum membuahkan hasil. Dalam mediasi yang berlangsung di Balikpapan pada Selasa (6/10) lalu, kedua daerah berujung pada keputusan “sepakat untuk tidak sepakat”, alias buntu.
Dalam pertemuan tersebut, baik Pemkab Kutim maupun Berau sebenarnya telah membawa data hasil kajian masing-masing. Pemprov Kaltim sebagai pihak fasilitator juga telah memberikan sumbangsih solusi penyelesaian. Namun, Pemkab Berau bersikukuh dengan pendiriannya dan menolak tawaran yang diajukan.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, membenarkan adanya kebuntuan dalam mediasi tersebut. Ia menyebutkan bahwa Pemkab Kutim pada prinsipnya menyetujui solusi dari provinsi yang didasarkan pada kaidah-kaidah perbatasan yang berlaku.
“Terkait batas Berau-Kutim, kita sepakat untuk tidak sepakat alias buntu. Kutai Timur sebenarnya sepakat dengan usulan provinsi karena kita fokus pada kaidah-kaidah perbatasan. Tapi di sisi lain, pihak Berau belum sepakat dengan apa yang ditawarkan oleh provinsi, jadi kemarin tidak sepakat,” ungkap Ardiansyah Sulaiman kepada sejumlah awak media belum lama ini.
Menyikapi kebuntuan ini, Ardiansyah bergerak cepat guna mencegah potensi konflik di kawasan perbatasan. Ia telah menginstruksikan jajarannya untuk membawa persoalan ini ke tingkat pusat agar mendapat penanganan lebih lanjut.
“Makanya saya sudah memerintahkan Asisten dan Kabag Tata Pemerintahan untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Yang kita khawatirkan, jika persoalan perbatasan ini tidak segera diselesaikan, nanti terjadi gesekan di lapangan, maka kita yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ardiansyah menjelaskan akar permasalahan sengketa yang membuat penentuan titik perbatasan berjalan alot. Menurutnya, garis batas antara kedua kabupaten sebenarnya sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang. Namun, peta tersebut belum memiliki penetapan koordinat yang definitif.
“Ada hal yang memang menarik. Peta atau garis batas yang dikeluarkan oleh UU 47 Tahun 1999 itu memang sudah ada, tetapi itu kan masih berupa peta indikatif atau garis imajiner, sehingga harus dikeluarkan Permendagri-nya. Nah, untuk mengeluarkan Permendagri inilah, kedua belah pihak harus mengecek titik-titik di lapangan, dan titik inilah yang masih berbeda pandangannya,” pungkas Ardiansyah. (ADV/*)





