Sebagian Sekolah di Kutim Kembali Tatap Muka, 6 Kecamatan Masih Zona Merah Kabut Asap

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), kembali memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara bertahap mulai Jumat (9/10/2026). Kebijakan ini diambil menyusul mulai membaiknya kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Meski demikian, enam kecamatan masih berstatus zona merah dan wajib melanjutkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, Mulyono, menyatakan bahwa pemulihan PTM disesuaikan dengan kondisi kualitas udara di masing-masing wilayah, merujuk pada laporan Dinas Kesehatan setempat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Disdikbud Kutim Nomor B-100.3.4.2/6720/DISDIKBUD-1.1 tertanggal 8 Oktober 2026, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Kutim terkait penanganan dampak pencemaran udara.

Berdasarkan surat edaran tersebut, tiga kecamatan yang masuk dalam zona hijau, yakni Sangatta Utara, Sangkulirang, dan Rantau Pulung, diperbolehkan menggelar PTM secara penuh.

Sementara itu, sembilan kecamatan di zona kuning diberikan kelonggaran secara terbatas. PTM di wilayah ini hanya diberlakukan untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sembilan kecamatan tersebut meliputi Sangatta Selatan, Bengalon, Teluk Pandan, Kombeng, Telen, Kaliorang, Kaubun, Sandaran, dan Karangan.

“Keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan tetap menjadi pertimbangan utama dalam menentukan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar,” tegas Mulyono,

Adapun enam kecamatan yang belum diizinkan menggelar PTM dan harus tetap melaksanakan PJJ dari rumah karena masih berstatus zona merah udara meliputi Muara Wahau, Batu Ampar, Muara Bengkal, Muara Ancalong, Long Mesangat, dan Busang.

Meski sekolah kembali dibuka di sejumlah wilayah, Disdikbud Kutim menginstruksikan seluruh elemen pendidikan, mulai dari guru, siswa, hingga orang tua, untuk disiplin menggunakan masker di sekolah maupun saat beraktivitas di luar ruang. Penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) juga terus ditekankan selama status darurat pencemaran udara belum dicabut sepenuhnya. (ADV/*)