
Terapkan Manajemen Talenta, Bupati Kutim Rotasi Lima Pejabat Eselon II
Sangatta— Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi melantik dan merotasi lima pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) di lingkungan pemerintahan daerah pada Jumat (28/8/2026). Mutasi ini menandai dimulainya penerapan sistem manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis sistem merit dalam penataan jabatan di Kutim.
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menjelaskan, penataan jabatan dilakukan untuk mengisi kekosongan pimpinan perangkat daerah sekaligus melakukan penyegaran organisasi demi memperkuat kinerja pelayanan publik.
”Rotasi atau mutasi ini dilakukan karena beberapa dinas kosong, ada juga yang kita segarkan. Saat ini penempatan pejabat sudah menggunakan sistem manajemen talenta,” kata Ardiansyah usai prosesi pelantikan.
Penerapan manajemen talenta tersebut mengacu pada Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 00491/B-BM.02.01/SD/K/2026 tertanggal 6 Agustus 2026. Penempatan posisi disesuaikan dengan rekam jejak, potensi, dan kompetensi pejabat yang dikaji oleh Komite Talenta.
Berikut daftar lima pejabat eselon II yang menempati posisi baru:
- Ade Achmad Yulkafilah: Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kini menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
- Dyah Ratnaningrum: Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) kini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
- Idham Cholid: Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) kini menjabat Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah.
- Failu: Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) kini menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan, Administrasi Umum, dan HAM.
-
Nora Ramadani:
Mantan Kepala Disperindag kini menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan.
Menanggapi kekosongan posisi yang ditinggalkan pejabat lama—seperti jabatan Kepala BPKAD—Ardiansyah memastikan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) dilakukan pada hari yang sama agar tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat. (Caya/*)










