
Mewujudkan KLA di Kutim Tak Mudah, Jarak hingga Akses Digital Jadi Tantangan
Kutai Timur – Mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Kutai Timur bukan perkara yang sederhana. Selain daerah ini harus menghadapi persoalan pernikahan dini dan putus sekolah yang menjadi penyumbang terbesar di Kaltim, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim juga harus berhadapan dengan kondisi geografis yang membuat upaya perlindungan anak tidak selalu mudah menjangkau seluruh wilayah.
Ketua Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Provinsi kalimantan Timur (Kaltim), Sumadi Atmodiharjo, mengatakan bahwa luas wilayah Kutim menjadi tantangan tersendiri dalam memenuhi berbagai indikator KLA.
Jarak dari pusat kabupaten menuju sejumlah kecamatan bahkan dapat ditempuh dengan waktu berjam-jam.
“Untuk Kutim, dari pusat kabupaten ke kecamatan lain saja ada yang harus ditempuh 5 jam, 6 jam, bahkan ada yang 7 jam,” ujar Sumadi dalam kegiatan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Lembaga/Organisasi Masyarakat, Dunia Usaha dan Media Massa dalam Mendukung Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2026 di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim.
Menurut Sumadi, persoalan jarak tersebut berdampak terhadap upaya Pemkab Kutim dalam memperluas sosialisasi, pemantauan dan berbagai program perlindungan anak hingga tingkat desa.
Pembentukan Forum Anak, Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) hingga pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Holistik Integratif (HI) menjadi lebih sulit ketika harus menjangkau wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan.
Persoalan tersebut berjalan beriringan dengan tantangan lain. Ia menyoroti masih adanya anak yang tidak sekolah serta perkawinan dini.
Menurutnya, kedua persoalan itu dapat saling berkaitan sehingga perlu ditangani secara bersamaan.
“Ini sebetulnya satu persoalan, dua persoalan yang bisa dipecahkan secara bersamaan,” ungkapnya.
Dirinya menilai dorongan agar anak tetap bersekolah menjadi salah satu langkah penting. Pencegahan pekerja anak juga diperlukan karena ketika anak mulai bekerja, terdapat kemungkinan muncul pemikiran untuk memasuki kehidupan berumah tangga pada usia yang belum semestinya.
Namun, tantangan perlindungan anak kini tidak hanya datang dari lingkungan fisik. Perkembangan teknologi membuat anak semakin mudah mengakses gawai dan berkomunikasi dengan orang di luar lingkungannya.
Ketua PKBI itu mengingatkan penggunaan gawai secara berlebihan tanpa pendampingan dapat berdampak terhadap kesehatan anak, termasuk kesehatan mata dan mental.
Di sisi lain, ruang digital juga dapat membuka peluang anak berinteraksi dengan orang yang memiliki niat buruk.
Ia mencontohkan praktik child grooming, ketika seseorang melakukan manipulasi seperti mendekati anak dengan cara membujuk, memuji atau memberikan perhatian tertentu, tetapi sebenarnya memiliki tujuan yang akan merugikan sang anak.
“Sehingga bagaimana kita memberikan pengawasan terhadap anak menjadi bagian yang sangat penting,” tegasnya.
Karena itu, perlindungan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada satu instansi. Orang tua, keluarga, pemerintah, sekolah, masyarakat hingga lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak memiliki peran masing-masing.
Kondisi geografis Kutim memang membuat pekerjaan tersebut lebih berat. Namun, luas wilayah sekaligus menjadi alasan agar pemenuhan hak anak tidak berhenti di pusat kota saja.
Anak-anak yang tumbuh di wilayah pedalaman memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, pengasuhan, perlindungan serta lingkungan yang aman.
Dengan demikian, tantangan KLA di Kutim bukan hanya bagaimana memperoleh predikat sebagai kabupaten layak anak, tetapi bagaimana memastikan perlindungan dan pemenuhan hak tersebut benar-benar sampai kepada anak yang berada jauh dari pusat pemerintahan. (*)






