DPPPA Kutim Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor hingga Pelosok Desa, Demi Wujudkan Kabupaten Layak Anak

Kutai Timur — Mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tidak cukup hanya mengandalkan program pemerintah saja.

Pemenuhan hak dan perlindungan anak membutuhkan keterlibatan dunia usaha, organisasi masyarakat, lembaga sosial hingga media massa, termasuk untuk menjangkau anak-anak di wilayah pelosok.

Oleh sebab itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim, menggelar Sosialisasi Tugas dan Fungsi Lembaga/Organisasi Masyarakat, Dunia Usaha dan Media Massa dalam Mendukung Kabupaten Layak Anak (KLA) 2026 di Ruang Rapat Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim.

Ketua Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sumadi Atmodiharjo, yang menjadi narasumber pemateri dalam kegiatan tersebut, menegaskan KLA pada dasarnya merupakan program yang harus dikerjakan secara bersama.

Menurut Sumadi, seluruh unsur memiliki ruang untuk berkontribusi sesuai bidang masing-masing.

“Program layak anak ini sebetulnya milik semua unsur, dari pemerintahan, desa, hingga ke pusat, kemudian dari institusi pemerintah, swasta dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat,” jelas Sumadi.

Ia menjelaskan bahwa KLA tidak hanya berbicara mengenai pembangunan fasilitas bagi anak, tetapi mencakup pemenuhan berbagai hak anak. Mulai dari hak sipil, kesehatan, pendidikan, pengasuhan, perlindungan sosial, hingga perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.

Dirinya menyebut terdapat lima klaster dalam pemenuhan hak anak. Klaster pertama berkaitan dengan hak sipil dan kebebasan, klaster kedua lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster ketiga kesehatan dasar dan kesejahteraan, serta klaster keempat pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya.

Sementara klaster kelima berkaitan dengan perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban kekerasan, eksploitasi, pornografi, anak penyandang disabilitas hingga anak yang berhadapan dengan hukum.

“Kalau semua ini terpenuhi, semua ini baik dari klaster 1 sampai klaster 4, mudah-mudahan enggak ada lagi yang klaster 5,” tuturnya.

Karena itu, menurutnya berbagai kegiatan yang dilakukan masyarakat sebenarnya dapat menjadi bagian dari upaya KLA, sepanjang memberikan manfaat bagi anak dan dapat didokumentasikan serta dilaporkan sebagai kontribusi terhadap pemenuhan hak anak.

Kepala DPPPA Kutim, Idham Cholid, turut menyoroti tantangan dalam memenuhi indikator KLA di daerah dengan wilayah geografis yang luas seperti Kutim.

Ia mengatakan jarak antarkecamatan menjadi salah satu kendala dalam melakukan sosialisasi, pemantauan maupun pengembangan program perlindungan anak.

Sejumlah wilayah bahkan membutuhkan waktu tempuh hingga berjam-jam dari pusat pemerintahan kabupaten.

“Untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang itu sampai terpenuhi semua kecamatan dan semua desa, itu juga menjadi tantangan tersendiri. Untuk Kutim, dari kabupaten ke kecamatan saja ada yang harus ditempuh 5 jam, 6 jam, bahkan ada yang 7 jam,” ujarnya.

Menurut Idham, persoalan geografis tersebut turut berpengaruh terhadap upaya membangun forum anak, mengembangkan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), hingga memperluas PAUD holistik integratif (HI) ke wilayah pedalaman.

Persoalan anak di Kutim juga tidak berhenti pada akses layanan. Ia menyebut perkawinan anak dan anak putus sekolah masih menjadi tantangan yang perlu ditangani secara bersama.

“Kenapa Kutim masih terkendala berkaitan dengan banyaknya anak yang melakukan perkawinan? Ini karena memang di Kutim sendiri masih banyak pedesaan,” ucap Idham dalam sambutannya.

Di sisi lain, ia mengingatkan perkembangan teknologi juga membawa tantangan baru. Penggunaan gawai oleh anak tanpa pendampingan orang tua dapat membuka risiko terhadap kesehatan maupun keamanan anak di ruang digital, termasuk grooming.

Karena itu, pengawasan orang tua dinilai penting agar anak tidak berinteraksi dengan pihak yang memanfaatkan kedekatan digital untuk tujuan kejahatan.

“Bagaimana penggunaan gadget secara baik, secara benar dan terkontrol, ini menjadi bagian penting bagi orang tua,” tegasnya.

Sementara itu, Nurhaya yang mewakili Kabid Pemenuhan Hak Anak DPPPA Kutim, Rita Winarni, mengatakan kolaborasi lintas sektor menjadi salah satu alasan kegiatan tersebut digelar.

Menurut Nurhaya, masih banyak organisasi, dunia usaha maupun lembaga masyarakat yang sebenarnya telah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak, tetapi belum menyadari bahwa aktivitas tersebut dapat menjadi bagian dari KLA.

Ia mencontohkan fasilitas sederhana seperti pojok baca, pojok bermain maupun ruang menyusui di fasilitas umum dapat menjadi bagian dari pemenuhan hak anak.

“Banyak lembaga masyarakat atau organisasi yang sebenarnya sudah menjalankan kegiatan yang mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak. Namun, mereka belum mengetahui bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan KLA ini. Melalui sosialisasi ini, mereka diberikan pemahaman agar mengetahui bentuk kontribusi mereka terhadap pemenuhan hak anak.” tutur Nurhaya saat diwawancarai.

Dirinya turut menyoroti peran Forum Anak Kabupaten Kutim sebagai pelopor dan pelapor. Menurutnya, anak sering kali menjadi pihak pertama yang mengetahui persoalan yang terjadi di lingkungannya.

Dirinya mencontohkan kasus seorang anak yang ditemukan dalam kondisi disekap beberapa waktu yang lain.

Persoalan tersebut dapat diketahui dan dilaporkan setelah anggota Forum Anak Kutim yang tinggal di sekitar lokasi mendengar suara anak dari dalam rumah.

“Fungsinya tugas Forum Anak itu sebagai 2P, pelopor dan pelapor,” jelasnya.

Ia menambahkan, tantangan geografis Kutim juga telah menjadi perhatian dalam evaluasi KLA.

Menurutnya, kondisi daerah dengan jarak antarkecamatan yang jauh, keterbatasan akses internet dan kebutuhan biaya untuk melakukan sosialisasi seharusnya menjadi pertimbangan tersendiri dalam penilaian.

“Harusnya ada perbedaan itu. KLA ini jangan disamakan penilaiannya yang kota, yang dekat kecamatan-kecamatan sama desanya dengan wilayah seperti Kutim yang jaraknya sangat jauh,” ungakpnya.

Karena itu, penguatan kolaborasi menjadi penting agar pemenuhan hak anak tidak berhenti di pusat pemerintahan. Pemerintah, dunia usaha, organisasi masyarakat dan media diharapkan dapat mengambil peran sesuai kapasitas masing-masing, sehingga program KLA benar-benar menjangkau anak hingga pelosok desa.

Bagi Kutim, keberhasilan KLA pada akhirnya bukan hanya soal predikat, tetapi bagaimana setiap anak di pusat kota maupun wilayah terpencil mendapatkan hak, perlindungan dan kesempatan tumbuh secara layak. (Ts/*)