
Sembunyikan 19 Paket Sabu, Pria Berinisial H Diringkus Satresnarkoba Polres Kutim di Sangkulirang
SANGKULIRANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Kecamatan Sangkulirang. Polisi mengamankan seorang pria berinisial H beserta 19 paket diduga narkotika jenis sabu.
Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah di Dusun Pelabuhan, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Minggu (9/8/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur IPTU Erwin Susanto mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sangkulirang.
“Informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti anggota Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan,” ujar IPTU Erwin Susanto.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria di kediamannya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan, tempat tinggal, serta area tertutup lainnya.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 19 bungkus diduga sabu dengan berat bruto 3 gram.
Barang bukti ditemukan di dalam kamar tersangka. Sebanyak 10 paket diduga sabu ditemukan di dalam kotak permen, sedangkan sembilan paket lainnya ditemukan di tempat penyimpanan earplug.
Selain sabu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan, satu sendok takar, satu bungkus plastik klip ukuran kecil, satu kotak permen, satu tempat penyimpanan earplug, serta satu unit telepon seluler.
“Total barang bukti yang diamankan berupa 19 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3 gram, berikut sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga mendapatkan narkotika tersebut melalui sistem yang disebut “jejak”. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal barang dan kemungkinan jaringan lain yang terlibat.
IPTU Erwin menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Timur.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Informasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan dan pengungkapan kasus,” tegasnya.
Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana terkait sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan.
Polres Kutai Timur selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum berikutnya. (Caya/*)






