Diskop UKM Kutim Bakal Audit Investigatif 202 Koperasi Sawit dan Tertibkan Koperasi Pasif

Kepala Diskop dan UKM Kutim, Marhadyn

 

SANGATTA — Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kutai Timur (Diskop UKM Kutim) mengambil langkah tegas sekaligus edukatif dalam membenahi tata kelola perkoperasian di wilayahnya. Langkah strategis ini diawali dengan rencana pelaksanaan audit investigatif secara masif terhadap 202 koperasi mitra perusahaan kelapa sawit, guna melindungi hak-hak petani plasma dan menyelesaikan maraknya aduan masyarakat.

Kepala Diskop dan UKM Kutim, Marhadyn, menegaskan bahwa istilah “audit investigatif” yang diusung pemerintah daerah bukanlah upaya untuk menakut-nakuti pengurus. “Langkah ini murni berfokus pada fungsi pembinaan dan pengawasan agar manajemen koperasi menjadi lebih transparan, sehat, dan akuntabel,” kata Marhadyn kepada sejumlah awak media saat ditemui di Kantor Diskop dan UKM Kutim pada Selasa (04/8/2026)

Dijelaskannya, penyehatan menyeluruh ini dipicu oleh banyaknya sengketa pengelolaan plasma, aduan masyarakat, bahkan ada yang sampai ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kutim, hingga delik aduan di pihak Kepolisian.

“Melalui audit investigative ini, Diskop UKM Kutim akan memetakan kondisi seluruh koperasi mitra sawit. Koperasi yang dikategorikan sehat nantinya akan dijadikan role model untuk mendampingi dan membina koperasi yang masih lemah dalam pengelolaan pembukuan,” terangnya

Tak hanya itu, menurut Marhadyn pemerintah daerah meyakini Kutai Timur memiliki banyak contoh koperasi plasma yang sukses dan berprestasi, sehingga para pengurus tidak perlu lagi melakukan studi banding ke luar daerah atau ke Pulau Jawa. Kemitraan antar-koperasi lokal dianggap lebih efektif untuk mentransfer ilmu tata kelola keuangan yang transparan.

Selain fokus pada sektor perkebunan sawit, Diskop UKM Kutim juga menebar surat imbauan resmi kepada seluruh entitas koperasi di Kutim yang jumlahnya mencapai sekitar 1.000 koperasi. Surat tersebut berisi penegasan kewajiban menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sesuai amanat UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“Bagi koperasi yang menunggak RAT lebih dari satu tahun berturut-turut, pemerintah akan memberikan surat teguran resmi dan pendampingan khusus. Jika kendala terletak pada teknis penyusunan laporan keuangan, petugas akan turun tangan membantu pengurus agar kewajiban pertanggungjawaban kepada anggota dapat terpenuhi,”  ucapnya

Menjawab fenomena koperasi yang “hidup segan mati tak mau”, Kata Marhadyn Diskop UKM Kutim akan memfokuskan pembersihan pada koperasi yang sama sekali tidak aktif, terutama di wilayah Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Bahkan sebuah Satgas Khusus Pembubaran Koperasi telah dibentuk untuk memproses pembubaran badan hukum koperasi mati tersebut.

“Proses pembubaran ini akan dijalankan secara hati-hati dan transparan sesuai prosedur hukum. Sebelum keputusan final diambil, pemerintah akan menyiarkan pengumuman publik terlebih dahulu guna memastikan tidak ada dana simpanan masyarakat yang terabaikan atau memicu sengketa di kemudian hari.” Pungkasnya (*)