
Licik! 15 ASN Kutim Ketahuan Palsukan Absen Pakai Fake GPS, Akses E-Kinerja Langsung Diblokir
Sangatta – Sebanyak 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, tersandung kasus dugaan manipulasi absensi elektronik. Belasan pegawai tersebut kedapatan menggunakan aplikasi fake GPS untuk memalsukan titik koordinat lokasi kerja mereka.
Pemerintah Kabupaten Kutim memastikan akan mengambil langkah tegas. Saat ini, ke-15 ASN tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif melalui mekanisme Majelis Kode Etik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Rizali Hadi, menegaskan bahwa sanksi akan dijatuhkan secara objektif sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi terjauh bahkan bisa berujung pada pemecatan.
“Ya, kalau pemalsuan ya dapat sanksi. Tindakan tersebut ada tingkatannya, ada yang berat, sedang, dan ada yang ringan,” ujar Rizali Hadi kepada wartawan di Sangatta, Senin (18/5/2026).
Rizali menjelaskan, mengacu pada aturan disiplin, sanksi pemberhentian dapat diberikan jika pegawai terbukti melakukan pelanggaran berat, salah satunya mangkir kerja tanpa keterangan dalam kurun waktu tertentu.
“Sanksi terberat itu pemberhentian. Sepuluh hari berturut-turut tanpa keterangan, tanpa izin, membolos, itu masuk sanksi berat,” tegasnya.
Saat ini, proses pemeriksaan awal masih berjalan di tingkat atasan langsung dan akan diperkuat dengan audit bukti digital. Jika dalam sidang Majelis Kode Etik para pelaku tidak bisa memberikan alasan yang sah, mereka akan dijatuhi sanksi berdasarkan PP Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang berlaku bagi PNS maupun PPPK.
“Ini prosesnya sedang berjalan (di Majelis Kode Etik),” imbuh Rizali.
Dihubungi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, meluruskan bahwa belasan ASN tersebut sebenarnya melakukan presensi. Namun, lokasi koordinatnya dipalsukan agar terlihat seolah-olah berada di kantor.
“Pelanggarannya bukan masalah tidak masuk kerja, tetapi masalah pemalsuan titik koordinat absensi. Sebenarnya mereka absen terus, cuma absensinya itu menggunakan fake GPS,” ungkap Misliansyah.
Kecurangan ini berhasil diendus oleh sistem absensi pintar (smart absen) milik Pemkab Kutim. Sistem tersebut otomatis mendeteksi adanya ketidaksesuaian titik koordinat ketika pegawai melakukan tapping absensi. BKPSDM menemukan posisi para pegawai berada di luar lokasi kerja yang semestinya.
Sebagai langkah tegas dan sanksi awal, BKPSDM Kutim langsung memblokir akses layanan E-Kinerja milik 15 ASN bermasalah tersebut. Blokir baru akan dibuka setelah proses hukum disiplin selesai.
“Blokiran tidak akan kami buka sebelum diberi hukuman disiplin, dan bukti hukuman disiplinnya harus sudah disampaikan ke BKPSDM,” pungkas Misliansyah. (caya/*)






